Saturday, June 14, 2025
25.7 C
Jayapura

Tak Ada Rapat Akbar, Debat Kandidat Hanya Satu Kali

KPU Papua Tetapkan Jadwal Kampanye 60 Hari Dimulai 4 Juni-2 Agustus 2025

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang, tinggal menyisakan 55 hari lagi. KPU Papua juga telah menetapkan masa kampanye selama 60 hari. Hanya saja, untuk kampanye PSU Pilgub kali ini tidak ada rapat terbuka/akbar, dan debat kandidat hanya satu kali digelar.

Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah disusun secara berjenjang oleh KPU Provinsi Papua dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Pihaknya telah menyiapkan rangkaian persiapan, tidak lari dari peraturan PKPU Nomor 13 undang-undang Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga :  H-1, Baru 8 Parpol Laporkan Pencermatan ke KPU Merauke

“Pada prinsipnya kita mengikuti PKPU No. 13 Tahun 2024 dan tentunya kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304 yang memerintahkan digelarnya PSU pada Pilkada Papua,” jelas Dorthea, Kamis (12/6).

Ia mengatakan, tindak lanjut dari putusan MK itu dan beberapa surat dinas yang ditunjukan kepada KPU Papua untuk menentukan jadwal kampanye selama 60 hari bagi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Kita diminta untuk menentukan durasi waktu kampanye selama 60 hari untuk melakukan kampanye bagi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua,” kata Dorthea lanjut menjelaskan.

Ia mengatakan dalam masa kampanye selama 60 hari itu, terdapat 14 hari bagi pasangan calon untuk melakukan pertemuan tatap muka, dialog, debat publik sebanyak satu kali, kemudian pemasangan iklan di media massa, cetak dan online, pemasangan alat peraga hingga kegiatan lain yang tidak melanggar aturan PKPU.

Baca Juga :  Provinsi Papua Siapkan Diri Jelang Pameran Pasific Expostion

KPU Papua Tetapkan Jadwal Kampanye 60 Hari Dimulai 4 Juni-2 Agustus 2025

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang, tinggal menyisakan 55 hari lagi. KPU Papua juga telah menetapkan masa kampanye selama 60 hari. Hanya saja, untuk kampanye PSU Pilgub kali ini tidak ada rapat terbuka/akbar, dan debat kandidat hanya satu kali digelar.

Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah disusun secara berjenjang oleh KPU Provinsi Papua dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Pihaknya telah menyiapkan rangkaian persiapan, tidak lari dari peraturan PKPU Nomor 13 undang-undang Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga :  Masih Sakit, Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Kedua KPK

“Pada prinsipnya kita mengikuti PKPU No. 13 Tahun 2024 dan tentunya kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304 yang memerintahkan digelarnya PSU pada Pilkada Papua,” jelas Dorthea, Kamis (12/6).

Ia mengatakan, tindak lanjut dari putusan MK itu dan beberapa surat dinas yang ditunjukan kepada KPU Papua untuk menentukan jadwal kampanye selama 60 hari bagi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Kita diminta untuk menentukan durasi waktu kampanye selama 60 hari untuk melakukan kampanye bagi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua,” kata Dorthea lanjut menjelaskan.

Ia mengatakan dalam masa kampanye selama 60 hari itu, terdapat 14 hari bagi pasangan calon untuk melakukan pertemuan tatap muka, dialog, debat publik sebanyak satu kali, kemudian pemasangan iklan di media massa, cetak dan online, pemasangan alat peraga hingga kegiatan lain yang tidak melanggar aturan PKPU.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/