Wednesday, December 17, 2025
26.9 C
Jayapura

KPU Antisipasi Sidang lanjutan, Kepolisian Siapkan 6.338 Personel

Putusan Sengketa Hasil PSU Dibacakan

JAYAPURA – Sidang Putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua diketahui akan digelar hari ini (Rabu,10/9) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi itu berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu diantaranya adalah antisipasi sidang pemeriksaan lanjutan. Hal itu disampaikan, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.

“Pengucapan putusan ataupun ketetapan oleh mahkamah konstitusi berdasarkan peraturan mahkamah konstitusi Nomor 9 tahun 2025. Memang terjadwal pada, Rabu 10 September besok sekira pukul 13.30 WIB,” kata Fajar, Selasa (9/9).

Baca Juga :  ASN Dinkes yang Positif Covid-19 Sudah Sembuh

Sidang keputusan dan penetapan tersebut dilakukan MK setelah dilakukannya sidang pendahuluan pada Selasa dan Kamis (2-4 September) lalu. Jika putusan majelis hakim nantinya akan terjadi dismisal sebagai mana diatur dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024 maka KPU membutuhkan waktu setidaknya tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur Papua terpilih.

“Artinya pada, Sabtu 13 September 2025 mendatang KPU akan mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2025-2030,” tambah Fajar.

“Selambat-lambatnya pada tanggal, 13 melaksanakan atau mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih. Itu apabila putusan yang dibacakan dismisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Sudah Bersurat, Pusat Belum Kirimkan Stok Vaksin Untuk Dinkes Papua

Putusan Sengketa Hasil PSU Dibacakan

JAYAPURA – Sidang Putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua diketahui akan digelar hari ini (Rabu,10/9) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi itu berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu diantaranya adalah antisipasi sidang pemeriksaan lanjutan. Hal itu disampaikan, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.

“Pengucapan putusan ataupun ketetapan oleh mahkamah konstitusi berdasarkan peraturan mahkamah konstitusi Nomor 9 tahun 2025. Memang terjadwal pada, Rabu 10 September besok sekira pukul 13.30 WIB,” kata Fajar, Selasa (9/9).

Baca Juga :  KPU Puncak Jaya  Gelar Debat Publik Kedua Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sidang keputusan dan penetapan tersebut dilakukan MK setelah dilakukannya sidang pendahuluan pada Selasa dan Kamis (2-4 September) lalu. Jika putusan majelis hakim nantinya akan terjadi dismisal sebagai mana diatur dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024 maka KPU membutuhkan waktu setidaknya tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur Papua terpilih.

“Artinya pada, Sabtu 13 September 2025 mendatang KPU akan mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2025-2030,” tambah Fajar.

“Selambat-lambatnya pada tanggal, 13 melaksanakan atau mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih. Itu apabila putusan yang dibacakan dismisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Aturan untuk Pemasok Telur dari Luar Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya