Sebut Pembukaan Kotak Suara Sebelum Hari H Tidak Sesuai Aturan
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura tengah menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait temuan pelanggaran prosedur pembukaan kotak suara di TPS 001 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang untuk dilakukan PSU.
Hal ini dikatakan Kepala KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya disela sela kegiatan Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 di Hotel Horison Sentani, Ballroom Lantai, Jumat (8/8), Kemarin.
Dari temuan tersebut, berawal dari laporan Panwas Distrik (Pandis) Nimbokrang pada 5 Agustus 2025, saat logistik tiba di Kampung Berap. Penyelenggara di tingkat kampung (PPS) bersama KPPS, PTPS, PKD, Linmas, dan aparat kepolisian sepakat membuka plastik pembungkus kotak suara untuk memeriksa logistik di luar kotak suara. Namun, setelah dibuka, logistik yang dimaksud tidak ditemukan.
PPS kemudian melanjutkan dengan membuka segel kotak suara dan memeriksa isi di dalamnya. Meskipun logistik di dalam kotak tidak disentuh, tindakan tersebut dinyatakan melanggar mekanisme pembukaan kotak suara. Bawaslu yang turun langsung ke lokasi pada malam hari, pukul 21.00 WIT, membenarkan adanya pembukaan kotak suara berdasarkan bukti foto dan keterangan di lapangan.
“Prosedur pembukaan kotak suara sebelum hari H pemungutan suara jelas tidak sesuai aturan. Ini menjadi temuan resmi,” imbuhnya.
KPU telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada empat orang, termasuk anggota KPPS yang terlibat. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar pleno untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Berap.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos