Syarat Calon Perseorangan di Kabuapten Jayawijaya
WAMENA – KPU Jayawijaya memastikan syarat pencalonan untuk calon perseorangan yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya yakni harus memiliki dukungan sebanyak 22.756 yang tersebar di 20 Distrik dan peryaratan tersebut harus di kembalikan dalam kurun waktu tanggal 8-12 mei untuk dilakukan verifikasi oleh KPU usai membuka pendaftaran bagi calon perseorangan 5 mei kemarin.
Komisioner KPU Devisi Teknis Yoel Logo menyatakan saat ini KPU Jayawijaya sedang melakukan sosiaisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pemilihan serentak 2024 Khususnya Bupati dan Wakil Bupati
“Dalam sosialisasi ini kita bahas khusus nuntuk dukungan calon perseorangan yang mencapai 22.756 E-KTP, nilai ini diambil dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebesar 2.22000 lebih dibagi dengan 10 persen dan tersebar di 50 persen persebaran distrik di Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya saat ditemui di Wamena Senin (6/4) kemarin.
Yoel mengaku untuk Distrik yang ada di Jayawijaya ini ada 40 Distrik sehingga kalua persebarannya 50 persen berarti dukungan 22.756 dukungan ini harus tersebar di 21 Distrik, dan untuk pembukaan pendaftarannya secara serentak seluruh Indonesia di buka pada 5 Mei kemarin sampai dengan 17 mei untuk pengumuman pendaftaran, namun pendaftaran dilakukan
“jadi kita mulai mensosialisasikan hal ini agar para calon bupati dan wakil bupati yang mau untuk mendaftarkan diri harus melengkapi pesyaratan yang telah dikeluarkan KPU, dan intinya kita akan lihat di pendaftarannya nanti,”katanya.