JAYAPURA-Terhitung mulai Minggu (3/8) tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua memasuki masa tenang selama tiga hari, sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Rabu (6/8) besok.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan warning kepada kedua pasangan calon untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun selama massa tenang.
Bawaslu minta kepada para Paslon Pilgub Papua untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak main-main, Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi jika terbukti ada Paslon melakukan pelanggaran selama masa tenang.
Sanksi tersebut dilakukan Bawaslu Papua, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 47 nomor 13 tahun 2024 mengenai Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Layanan Masyarakat.
“Kalau terbukti Bawaslu dapat langsung dicegat. Tentu Bawaslu akan meneruskan kepada pihak terkait,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8).
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Minggu (3/8) atau tiga hari menjelang hari H. Namun nyatanya di sejumlah titik masih terpasang beberapa baliho milik Paslon.
Karena itu, Bawaslu menghimbau kepada para Paslon dan tim suksesnya untuk segera melakukan penertiban. Adapun beberapa APK di wilayah Kota Jayapura sebut Yofrey dilakukan penertiban hari ini (Senin, 4 Agustus 2025).