Monday, April 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Usai Libur Lebaran, KPU Papua Mulai Sosialisasi Paslon

JAYAPURA – Setelah melakukan penetapan jadwal kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025-2030, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berencana akan mengelar sosialisasi pengenalan paslon serta visi-misinya kepada masyarakat.

   Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/4) siang. Fajar menyampaikan bahwa agenda KPU Papua pasca libur Lebaran nantinya akan mengutamakan sosialisasi atau pengenalan paslon kepada publik.

   “Agenda KPU Papua pasca libur Lebaran utamanya adalah mengenalkan kedua Paslon melalui sosialisasi yang akan dilakukan KPU Papua,” singkat Fajar.

  Tak hanya itu, Divisi Hukum KPU Papua itu menyampaikan bahwa selain pengenalan pasangan calon, pihaknya juga akan memperkenalkan visi-misi dari pasangan calon. Untuk secara detail terkait dengan agenda sosialisasi KPU itu belum  dijelaskan secara terperinci oleh Fajar.

Baca Juga :  Pemprov  dan 4 Pemkab Sepakat Salurkan Dana Hibah untuk Provinsi Papua Selatan

  Seperti diketahui KPU Papua pada tahun 2024 lalu  telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak, namun karena adanya gugatan di MK, akhirnya KPU Papua diperintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada, 6 Agustus mendatang.

  Adapun pasangan calon yang kembali berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua yakni Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) paslon nomor urut satu (1) dan Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) paslon nomor urut dua (2).

  Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyampaikan masa kampanye dari kedua pasangan calon itu yakni sebanyak 130  hari lamanya.

  Terdapat beberapa metode yang diperbolehkan, antara lain jelas ketua KPU Papua itu antara lain; Iklan di media massa (cetak & elektronik), Kampanye daring (media sosial), Pertemuan terbatas dan tatap muka, Debat publik, Penyebaran bahan kampanye & pemasangan alat peraga, dan Sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU.

Baca Juga :  Skenario Pembunuhan Terencana Matang

  Dari seluruh proses kampanye yang akan dilakukan Paslon nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dan sesuai aturan. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Setelah melakukan penetapan jadwal kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025-2030, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berencana akan mengelar sosialisasi pengenalan paslon serta visi-misinya kepada masyarakat.

   Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/4) siang. Fajar menyampaikan bahwa agenda KPU Papua pasca libur Lebaran nantinya akan mengutamakan sosialisasi atau pengenalan paslon kepada publik.

   “Agenda KPU Papua pasca libur Lebaran utamanya adalah mengenalkan kedua Paslon melalui sosialisasi yang akan dilakukan KPU Papua,” singkat Fajar.

  Tak hanya itu, Divisi Hukum KPU Papua itu menyampaikan bahwa selain pengenalan pasangan calon, pihaknya juga akan memperkenalkan visi-misi dari pasangan calon. Untuk secara detail terkait dengan agenda sosialisasi KPU itu belum  dijelaskan secara terperinci oleh Fajar.

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus, yang Terpenting Kewenangan, Bukan Uang

  Seperti diketahui KPU Papua pada tahun 2024 lalu  telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak, namun karena adanya gugatan di MK, akhirnya KPU Papua diperintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada, 6 Agustus mendatang.

  Adapun pasangan calon yang kembali berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua yakni Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) paslon nomor urut satu (1) dan Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) paslon nomor urut dua (2).

  Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyampaikan masa kampanye dari kedua pasangan calon itu yakni sebanyak 130  hari lamanya.

  Terdapat beberapa metode yang diperbolehkan, antara lain jelas ketua KPU Papua itu antara lain; Iklan di media massa (cetak & elektronik), Kampanye daring (media sosial), Pertemuan terbatas dan tatap muka, Debat publik, Penyebaran bahan kampanye & pemasangan alat peraga, dan Sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU.

Baca Juga :  KPU: Jika Salah Satu Paslon Tidak Penuhi Syarat Bisa Diganti

  Dari seluruh proses kampanye yang akan dilakukan Paslon nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dan sesuai aturan. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/