Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

DPT Kabupaten Jayapura Turun 3000 An Karena Beberapa Indikator TMS

SENTANI– Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada serentak Kabupaten Jayapura 2024 berdasarkan dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura diikuti  131.936 pemilih dengan jumlah  328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada penurunan sekira 3000. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, Jumat (27/9)lalu.

Dijelaskan, turunnya DPT di Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 disebabkan ada beberapa faktor yakni bahwa data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya pemilih ada yang sudah meninggal dunia, pemilih pindah domisili atau tidak lagi di Kabupaten Jayapura, adanya faktor hasil tabrak data, ada penggandaan data pemilih sehingga secara otomatis berdasarkan data SIAK maupun data real, data pemilih harus  dilakukan sinkronisasi antar Provinsi dan Kabupaten sehingga dengan data TMS KPU Kabupaten Jayapura ada pengurangan data pemilih pada Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Baca Juga :  Razia Malam, Polisi Amankan 14 Botol Miras dan 4 Unit Motor

“Hal lainnya karena adanya perekrutan PNS sehingga masyarakat Kabupaten Jayapura melakukan pindah domisili untuk mencari pekerjaan di luar misalnya mereka pindah  di daerah Provinsi Papua Pegunungan, atau ke Kabupaten Mamberamo. Oleh karena itu, ini juga mempengaruhi pengurus jumlah pemilih dalam Pilkada Kabupaten Jayapura,”ujarnya.

Diakui, hal sama juga pengurangan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Presiden dan Legislatif jumlah TPS tadinya 568, tapi kini tinggal 328 TPS,  karena ada aturannya maksimal per TPS ditentukan 600 pemilih beda dengan dulu maksimal per TPS 300 pemilih, sehingga  secara otomatis ada  penurunan dalam  TPS.

Ditambahkan dalam pencoblosan pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Jayapura tetap melakukan fungsi pengawasan walaupun hal ini ranahnya Bawaslu Kabupaten Jayapura, sehingga untuk petugas di PPD, PPS, KPPS dan di TPS tetap Diingatkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.(dil).

Baca Juga :  Kemungkinan PSU Bertambah, Masih di Cek ke Lapangan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada serentak Kabupaten Jayapura 2024 berdasarkan dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura diikuti  131.936 pemilih dengan jumlah  328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada penurunan sekira 3000. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, Jumat (27/9)lalu.

Dijelaskan, turunnya DPT di Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 disebabkan ada beberapa faktor yakni bahwa data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya pemilih ada yang sudah meninggal dunia, pemilih pindah domisili atau tidak lagi di Kabupaten Jayapura, adanya faktor hasil tabrak data, ada penggandaan data pemilih sehingga secara otomatis berdasarkan data SIAK maupun data real, data pemilih harus  dilakukan sinkronisasi antar Provinsi dan Kabupaten sehingga dengan data TMS KPU Kabupaten Jayapura ada pengurangan data pemilih pada Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Baca Juga :  Dana Hibah Pemilu Dicairkan Sesuai Aturan Keuangan

“Hal lainnya karena adanya perekrutan PNS sehingga masyarakat Kabupaten Jayapura melakukan pindah domisili untuk mencari pekerjaan di luar misalnya mereka pindah  di daerah Provinsi Papua Pegunungan, atau ke Kabupaten Mamberamo. Oleh karena itu, ini juga mempengaruhi pengurus jumlah pemilih dalam Pilkada Kabupaten Jayapura,”ujarnya.

Diakui, hal sama juga pengurangan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Presiden dan Legislatif jumlah TPS tadinya 568, tapi kini tinggal 328 TPS,  karena ada aturannya maksimal per TPS ditentukan 600 pemilih beda dengan dulu maksimal per TPS 300 pemilih, sehingga  secara otomatis ada  penurunan dalam  TPS.

Ditambahkan dalam pencoblosan pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Jayapura tetap melakukan fungsi pengawasan walaupun hal ini ranahnya Bawaslu Kabupaten Jayapura, sehingga untuk petugas di PPD, PPS, KPPS dan di TPS tetap Diingatkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.(dil).

Baca Juga :  Gubernur Serahkan DPA OPD

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya