Site icon Cenderawasih Pos

KPU: Jika Salah Satu Paslon Tidak Penuhi Syarat Bisa Diganti

Koordinator Divisi Hukum, KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos.)

MIMIKA – Koordinator Divisi Hukum, KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan bahwa nantinya pada hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena indikator tertentu maka dapat diganti.

Seperti diketahui, proses pemeriksaan kesehatan Bapaslon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti telah selesai dilaksanakan mulai Sabtu, 31 Agustus 2024 hingga 1 September 2024 kemarin.

Pria yang akrab disapa Hiro itu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pleno penilaian kesehatan Bapaslon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Ia menyebut, apabila dari hasil pemeriksaan ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat dapat diganti sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, pasal 126 ayat 1 yang mengatur tentang penggantian calon.

Hiro menyebut, ada tiga kondisi yang menjadi pertimbangan pergantian calon tersebut. Diantaranya adalah berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang sudah inkra dan tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Jadi kalau tidak memenuhi syarat salahsatu calon misalnya ya, itu tidak menggugurkan pasangan calon. Artinya mereka tidak gugur tetapi tetap mengikuti kontestasi dengan catatan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan tadi bisa diganti,” jelas Hiro saat ditemui, Senin (2/9) kemarin.

Hiro mengatakan, penggantian calon akan diusung oleh partai politik pengusung dan diajukan ke KPU dengan mekanisme yang sama yaitu harus memenuhi syarat-syarat administrasi hingga pemeriksaan kesehatan.

Penggantian calon ini dilakukan dalam jangka waktu masa penelitian berkas berlangsung.

“Jadi nanti kami melihat hasil kesimpulannya itu, kami buat dalam bentuk berita acara kami sampaikan kepada pasangan calonnya kalau tidak memenuhi syarat maka partai politik harus mengganti calon tersebut,” katanya.

Hiro melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus seperti dimaksud belum pernah terjadi di Mimika. Ia juga optimis bahwa dari ketiga Bapaslon memenuhi syarat.

“Saya cukup yakin karena kemarin karena dari pers rilisnya dokter Charisma setelah selesai pemeriksaan semua saya cukup yakin semua Bapaslon ini mampu,” pungkasnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Mimika masih menunggu hasil pleno penilaian kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Sesuai jadwal, hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon akan diumumkan oleh KPU Kabupatn Mimika pada tanggal 4 September 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version