Monday, February 3, 2025
23.7 C
Jayapura

BMD-Dipo Legowo Apapun Hasil MK Patut Didukung

Ajukan Gugatan Untuk Mengawal Wajah Demokrasi

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi mulai “menggarap” pengaduan-pengaduan pemohon yang masuk dalam list gugatan. Agenda dua hari  lalu adalah untuk sidang dismisal atau untuk melihat apakah gugatan yang diajukan layak untuk diteruskan dalam persidangan untuk pembuktian atau justru gugur karena dianggap belum penuhi persyaratan.

Satu gugatan yang masuk ke MK adalah terkait Pilkada Walikota Jayapura yang diajukan oleh Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo  yang menyampaikan keberatannya terhadap keikutsertaan Paslon Nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi. Saat ini tim BMD-Dipo menunggu apakah gugatannya dilanjutkan atau justru masuk dalam dismisal.

Terlepas dari itu, kepada Cenderawasih Pos, Boy Dawir menyampaikan bahwa apapun putusan MK yang memenangkan gubernur, bupati dan walikota siapapun maka itu patut didukung. BMD nampaknya melunak dan legowo untuk bisa menerima siapapun yang terpilih setelah putusan MK nanti.

Baca Juga :  Banyak yang Kecewa dengan Pelaksanaan Pemilu di Kota

“Sebagai politisi dan menghargai proses demokrasi maka saya juga wajib mendukung apapun hasil putusan MK. Kami juga tak setuju dengan upaya memprovokasi situasi sehingga terjadi keributan apalagi sampai terjadi kericuhan yang mengakibatkan kerugian bagi banyak orang,” kata BMD melalui ponselnya, Jumat (31/1).

Ia menyatakan, Indonesia sebagai negara hukum maka kami juga semua termasuk dirinya wajib tunduk dan taat terhadap aturan. “Jadi hasil putusan MK wajib kita hormati dan semua paslon dan tokoh di Papua termasuk wartawan, aktivis, paguyuban untuk sama-sama menjaga situasi. Siapapun yang ditetapkan oleh MK maka patut kita hargai dan hormati termasuk saya,” tambahnya.

Jadi mental siap menang dan siap kalah menurutnya harus ada saat memutuskan untuk maju dalam kontestasi. Tak bisa semua selalu menginginkan untuk menang sementara masyarakat tidak memihak. Itu termasuk jika MK akhirnya mengabulkan gugatannya berarti akan dilakukan Pilkada ulang. Begitu juga jika MK menolak berarti ia juga akan menghormati putusan tersebut.

Baca Juga :  Politik Bukan Kekuasaan untuk Semata, Tapi Melayani dengan Hati Tulus 

“Saya mengajak semua mari sama-sama hormati dan kawal semua pemerintahan dan pembangunan di Papua secara bersama-sama. Untuk yang menang sepatutnya merangkul yang kalah untuk sama-sama mendorong pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Boy Dawit.

Begitu juga untuk kursi gubernur menurutnya jika Benhur Tomi Mano yang menang maka itu patut disyukuri maupun sebaliknya jika gugatan MDF dikabulkan dan dilakukan Pilkada ulang maka itu juga patut dihormati sebagai putusan terakhir yang harus dijalankan.

Ajukan Gugatan Untuk Mengawal Wajah Demokrasi

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi mulai “menggarap” pengaduan-pengaduan pemohon yang masuk dalam list gugatan. Agenda dua hari  lalu adalah untuk sidang dismisal atau untuk melihat apakah gugatan yang diajukan layak untuk diteruskan dalam persidangan untuk pembuktian atau justru gugur karena dianggap belum penuhi persyaratan.

Satu gugatan yang masuk ke MK adalah terkait Pilkada Walikota Jayapura yang diajukan oleh Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo  yang menyampaikan keberatannya terhadap keikutsertaan Paslon Nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi. Saat ini tim BMD-Dipo menunggu apakah gugatannya dilanjutkan atau justru masuk dalam dismisal.

Terlepas dari itu, kepada Cenderawasih Pos, Boy Dawir menyampaikan bahwa apapun putusan MK yang memenangkan gubernur, bupati dan walikota siapapun maka itu patut didukung. BMD nampaknya melunak dan legowo untuk bisa menerima siapapun yang terpilih setelah putusan MK nanti.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Periksakan Diri Jika Ada Gejala

“Sebagai politisi dan menghargai proses demokrasi maka saya juga wajib mendukung apapun hasil putusan MK. Kami juga tak setuju dengan upaya memprovokasi situasi sehingga terjadi keributan apalagi sampai terjadi kericuhan yang mengakibatkan kerugian bagi banyak orang,” kata BMD melalui ponselnya, Jumat (31/1).

Ia menyatakan, Indonesia sebagai negara hukum maka kami juga semua termasuk dirinya wajib tunduk dan taat terhadap aturan. “Jadi hasil putusan MK wajib kita hormati dan semua paslon dan tokoh di Papua termasuk wartawan, aktivis, paguyuban untuk sama-sama menjaga situasi. Siapapun yang ditetapkan oleh MK maka patut kita hargai dan hormati termasuk saya,” tambahnya.

Jadi mental siap menang dan siap kalah menurutnya harus ada saat memutuskan untuk maju dalam kontestasi. Tak bisa semua selalu menginginkan untuk menang sementara masyarakat tidak memihak. Itu termasuk jika MK akhirnya mengabulkan gugatannya berarti akan dilakukan Pilkada ulang. Begitu juga jika MK menolak berarti ia juga akan menghormati putusan tersebut.

Baca Juga :  Pj Wali Kota:  KPU Harus Lebih Profesional!

“Saya mengajak semua mari sama-sama hormati dan kawal semua pemerintahan dan pembangunan di Papua secara bersama-sama. Untuk yang menang sepatutnya merangkul yang kalah untuk sama-sama mendorong pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Boy Dawit.

Begitu juga untuk kursi gubernur menurutnya jika Benhur Tomi Mano yang menang maka itu patut disyukuri maupun sebaliknya jika gugatan MDF dikabulkan dan dilakukan Pilkada ulang maka itu juga patut dihormati sebagai putusan terakhir yang harus dijalankan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/