Kapolri Larang Penggunaan Vape

Tidak hanya bagi anggota internal, aturan ini juga mengikat para tamu serta pengunjung yang datang ke fasilitas kepolisian. Setiap pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kerja Polri akan langsung diberi teguran persuasif untuk segera mematikan dan menyimpan perangkat mereka. Penerbitan surat edaran ini juga dilandasi oleh pertimbangan etika dan estetika institusi.

Penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai dapat memberikan citra kurang profesional, mengurangi norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat luas yang tengah menerima pelayanan publik. Langkah penertiban ini merujuk pada regulasi disiplin yang sudah ada, termasuk Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang secara tegas melarang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Tidak Hanya Bisnis, Astra Group Fokus Bangun SDM

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Tidak hanya bagi anggota internal, aturan ini juga mengikat para tamu serta pengunjung yang datang ke fasilitas kepolisian. Setiap pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kerja Polri akan langsung diberi teguran persuasif untuk segera mematikan dan menyimpan perangkat mereka. Penerbitan surat edaran ini juga dilandasi oleh pertimbangan etika dan estetika institusi.

Penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai dapat memberikan citra kurang profesional, mengurangi norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat luas yang tengah menerima pelayanan publik. Langkah penertiban ini merujuk pada regulasi disiplin yang sudah ada, termasuk Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang secara tegas melarang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Oknum Brimob yang Pukul Pakai Helm Resmi Dipecat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya