Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, menyampaikan bahwa target penyelesaian pelipatan ini adalah maksimal tanggal 4 Juli 2025.
“Surat suara yang rusak akan segera disortir dan dipisahkan, dan kami berharap tidak ada pelanggaran seperti upaya mencoblos surat suara selama proses pelipatan berlangsung,”tegasnya.
Lanjutnya, hasil pelipatan sebagai beriku Surat suara dalam kondisi baik 42.413 lembar, Surat suara rusak 25 lembar sehingga Total surat suara yang diproses 42.438 lembar. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos