“Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat di Papua mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Papua membawai tiga wilayah kerja di Papua Raya yakni Provinsi Papua Papua, Provinsi Pegunungan dan Provinsi Selatan, memilki kantor Cabang di Merauke dan ada Kancab Biak. Dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan kerjasama dengan 31 Rumah Sakit melalui, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, kami berkomitmen untuk transparan. Salah satu contohnya adalah pembayaran klaim yang telah kami lakukan di tahun 2024, yang mencapai total Rp 277 miliar di seluruh Provinsi Papua. Ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan kepada anak-anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan orang tua mereka, melalui program beasiswa yang kami sediakan.”ujarnya.
Bahwa BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua pencari nafkah, mulai dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi sampai dengan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, dari sekitar 1 juta penduduk di Papua, sebanyak 240 ribu merupakan pekerja. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja formal yang berjumlah 102 ribu dan pekerja informal yang berjumlah 137 ribu. Namun, hanya sekitar 49 persen dari pekerja formal yang telah dilindungi oleh jaminan sosial.
Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya melindungi pekerja mereka, sehingga ada pekerja magang, harian lepas, dan tenaga kerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Lebih lanjut, kondisi pekerja informal di Papua sangat memprihatinkan. Dari total 137 ribu pekerja informal, hanya sekitar 24 ribu yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang berarti hanya sekitar 18 persen saja.