Deklarasi Damai, Dua Paslon Sepakat Jauhi Konflik

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melibatkan dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan deklarasi kampanye damai, bersama pemerintah daerah TNI/Polri yang diusatkan di Tugu Salib (Wio Silimo), Selasa (24/9). Ini menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan proses kampanye 25 september mendatang.

Dalam deklarasi tersebut, dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1 Jhon Tabo – Ones Pahabol dan nomor urut 2 Befa Yigibalom – Natan Pahabol untuk bersama-sama membaca deklarasi kampanye damai serta mendandatangani pernyataan yang dirangkaikan dengan penandatanganan petisi kampanye damai.

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu menyatakan deklarasi kampanye damai ini adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan, dalam undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil wlikota di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten /Kota.

“Untuk Papua Pegunungan ini pertama kalinya dilakukan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten di wilayah ini. KPU tetap akan berpegang pada PKPU 13 tentang kampanye,”ungkapnya. Lalu untuk dua calon gubernur dan wakilnya akan mulai kampanye politiknya pada 25 September sampai dengan 23 November mendatang.

Sedangkan untuk tanggal 24, 25, 26 November merupakan masa tenang dan 27 november masuk pada pemungutan dan perhitungan suara.

“Jadi setelah pemungutan suara dan masuk pada rekapitulasi untuk provinsi diberikan waktu 28 November sampai dengan 16 Desember, sedangkan    untuk tingkat kabupaten dari 28 November sampai dengan 13 Desember itu sudah selesai rekapitulasi,”jelas Kambu.

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melibatkan dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan deklarasi kampanye damai, bersama pemerintah daerah TNI/Polri yang diusatkan di Tugu Salib (Wio Silimo), Selasa (24/9). Ini menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan proses kampanye 25 september mendatang.

Dalam deklarasi tersebut, dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1 Jhon Tabo – Ones Pahabol dan nomor urut 2 Befa Yigibalom – Natan Pahabol untuk bersama-sama membaca deklarasi kampanye damai serta mendandatangani pernyataan yang dirangkaikan dengan penandatanganan petisi kampanye damai.

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu menyatakan deklarasi kampanye damai ini adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan, dalam undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil wlikota di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten /Kota.

“Untuk Papua Pegunungan ini pertama kalinya dilakukan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten di wilayah ini. KPU tetap akan berpegang pada PKPU 13 tentang kampanye,”ungkapnya. Lalu untuk dua calon gubernur dan wakilnya akan mulai kampanye politiknya pada 25 September sampai dengan 23 November mendatang.

Sedangkan untuk tanggal 24, 25, 26 November merupakan masa tenang dan 27 november masuk pada pemungutan dan perhitungan suara.

“Jadi setelah pemungutan suara dan masuk pada rekapitulasi untuk provinsi diberikan waktu 28 November sampai dengan 16 Desember, sedangkan    untuk tingkat kabupaten dari 28 November sampai dengan 13 Desember itu sudah selesai rekapitulasi,”jelas Kambu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya