WAMENA– 41 Anggota MRP perwakilan 8 Kabupaten dari Provinsi Papua pegunungan dari unsur Adat, Perempuan dan Agama resmi dikukuhkan dalam pengambilan sumpah dan janjinya menjadi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan oleh Wakil Mentri dalam Negeri John Wempi Wetipo, SH, MH di bal Room hotel Gran Baliem Wamena.
Wakil Mentri dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo , SH, MH menyatakan hari ini adalah moment yang dinantikan untuk anggota MRP Papua Pegunungan dengan masa bakti 2023-2028, sejak undang –undang DOB nomor 16 tahun 2022 lahir, maka pelantikan ini merupakan yang pertama kali pembentukan MRP di Papua Pegunungan dan ini menjadi sejarah.
“Pelantikan anggota MRP ini sekalugus sebagai kado natal, karena ini merupakan agenda terakhir dalam melakukan pelantikan MRP di 6 Provinsi yang ada di Tanah Papua dan Papua Pegunungan paling akhir, banyak yang menginginkan untuk ada dalam lembaga ini namun yang dilantik saat ini adalah orang yang terseleksi,”ungkapnya Selasa (19/12) di Wamena.
Menurutnya sebenarnya ada 42 anggota MRP namun yang dilantik saat ini hanya 41, ada satu orang yang tidak dilantik sebab pada saat seleksi berkas diawal tidak teliti , nanti diakhir barulah terungkap bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota KPU di Kabupaten Nduga, namun yang bersangkutan mewakili Pokja Perempuan dari Kabupaten Tolikara.
“Kami sengaja membatalkan yang bersangkutan untuk tidak dilantik hari ini, dan nanti untuk satu orang berikutnya kita akan lihat dari daftar tunggu dan akan dilantik usai tahun baru 2024 mendatang, ini saya jelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan,”jelas Wempi Wetipo
Mantan Bupati Jayawijaya dua Periode ini mengaku, sejak pagi banyak orang yang sedikit rebut dengan adanya pelantikan ini, namun perlu diketahui jika memang kuotanya terbatas, ratusan orang mendaftar tapi tidak semua orang diakomodir masuk dalam lembaga ini, yang tidak puas itu biasa, protes –protes itu biasa dan bukan berarti menghalangi pelantikan hari ini.
“Kalau hari ini sudah diambil sumpah dan janjinya maka anggota yang sudah mengucapkan sumpah, janji itu dinyatakan resmi menjadi anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028, sebab ini merupakan implementasi dari kebijakan otonomi Khusus di Papua berdasarkan undang –undang 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,”katanya
Secara terpisah Sekretaris MRP Papua Pegunungan Lince Kogoya, SIP menyatakan sudah sejak lama pihaknya menunggu adanya pelantikan anggota MRP Papua Pegunungan namun karena satu dan lain hal maka harus tertunda sampai dengan desember baru dilakukan pelantikan oleh Wamendagri RI.
“tahapan kedepan itu akan disesuaikan dengan aturan yang ada, hanya saja karena bertepatan dengan Perayaan Natal dan Tahun baru sehingga tahapan dan kelengkapan dari Anggota MRP akan dilakukan sejak 6 Januari 2024 mendatang,”katanya.