Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Rapat kerja dan Anggaran KPU Papua Pegunungan Tutup, Belajar Dari Pengalaman!

Dalam sambutannya Itu juga mengingat kepada semua jajaran bahwa semua tahapan pasti ada resiko hukum terutama penyelenggara. Untuk diketahui, kata Daniel berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Oleh karena itu, kata Jingga  lembaga penyelenggara pilkada belakangan ini dituntut untuk dapat mulai menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam regulasi. Ditempat berbeda Komisioner KPU Papua Pegunungan, divisi penyelenggara, Melkianus Kambu, menjelaskan bahwa untuk Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bahas Juknis Pencalonan, KPU Segera Bertemu MRP

Kemudian Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Ini akan dilanjutkan dengan Penelitian Persyaratan Calon pada  Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Sedangkan untuk penetapan Pasangan Calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024 dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. “Sedangkan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan  suara dilakukan Rabu, 27 November 2024  hingga Senin, 16 Desember 2024,” jelas Melki Kambu.

Melki menambahkan  jelang penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU juga melakukan perekrutan bagi anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Dinkes Papua Apresiasi Masyarakat yang Telah Vaksin

Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 kata Kabu, jadwal pembentukan badan Adhoc Pilkada termasuk KPPS dibuka pada 17 April 2024 lalu. Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan sampai 5 November 2024. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam sambutannya Itu juga mengingat kepada semua jajaran bahwa semua tahapan pasti ada resiko hukum terutama penyelenggara. Untuk diketahui, kata Daniel berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Oleh karena itu, kata Jingga  lembaga penyelenggara pilkada belakangan ini dituntut untuk dapat mulai menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam regulasi. Ditempat berbeda Komisioner KPU Papua Pegunungan, divisi penyelenggara, Melkianus Kambu, menjelaskan bahwa untuk Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Direktur RSUD Yowari Minta Semua Pihak Waspada Covid-19

Kemudian Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Ini akan dilanjutkan dengan Penelitian Persyaratan Calon pada  Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Sedangkan untuk penetapan Pasangan Calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024 dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. “Sedangkan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan  suara dilakukan Rabu, 27 November 2024  hingga Senin, 16 Desember 2024,” jelas Melki Kambu.

Melki menambahkan  jelang penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU juga melakukan perekrutan bagi anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Korpri Teruslah Berinovasi dan Lakukan Perubahan

Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 kata Kabu, jadwal pembentukan badan Adhoc Pilkada termasuk KPPS dibuka pada 17 April 2024 lalu. Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan sampai 5 November 2024. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya