Di tempat yang sama, Jean Janner Gultom, selaku tim Kuasa Hukum Paslon Miren-Mendi mengatakan tindakan oknum yang berupaya menjegal paslon Miren-Mendi, bentuk pelanggaran hukum. Karena tahapan verifikasi faktual berkas paslon hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Kami melihat langkah oknum ini, ada upaya untuk menghambat langkah klien kami, kami harap tidak terulang, jika tidak, maka kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Jean, masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu yang beredar, sebab tim pemenang bersama kuasa hukum telah menangani masalah tersebut.
“Tim pendukung Miren-Mendi tetap tenang, semuanya sedang kami urus, mari kita dukung calon bupati kita dengan cara yang baik,” imbuhnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos