Tiga TPS di Jayapura Selatan PSU Ulang

Sambungnya, untuk empat daerah lainnya (Kota Jayapura, Biak, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya) sedang berproses.Misalkan, di Kabupaten Jayapura sementara menyelesaikan hasil rekapitulsi di wilayahnya. Demikian juga dengan Kota Jayapura dan kabupaten lainnya.

“Empat daerah ini dinamika prosesnya sedikit terlambat, sehingga kami menyesuaikan jadwalnya. Mereka pun mengajukan permohonan perpanjangan untuk penyelesaian di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, batas waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan adalah 8 Agustus hingga 13 Agustus. “Kami opmtimis mereka bisa menyelesaikan sesuai dengan rentan waktu yang ada,” pungkasnya. (fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  500 Kampung di Papua Belum Bebas BAB Sembarangan.

Sambungnya, untuk empat daerah lainnya (Kota Jayapura, Biak, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya) sedang berproses.Misalkan, di Kabupaten Jayapura sementara menyelesaikan hasil rekapitulsi di wilayahnya. Demikian juga dengan Kota Jayapura dan kabupaten lainnya.

“Empat daerah ini dinamika prosesnya sedikit terlambat, sehingga kami menyesuaikan jadwalnya. Mereka pun mengajukan permohonan perpanjangan untuk penyelesaian di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, batas waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan adalah 8 Agustus hingga 13 Agustus. “Kami opmtimis mereka bisa menyelesaikan sesuai dengan rentan waktu yang ada,” pungkasnya. (fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Karateker Walikota Jayapura Akan Disampaikan Gubernur Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya