Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Kuota PPK Provinsi Papua 900 Guru

JAYAPURA – Berkaitan dengan guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyampaikan, kuota yang diberikan kepada Provinsi Papua sebanyak 900 orang. Namun, yang sekarang lulus seleksi sebanyak 625 dan sudah menerima SK.

Sehingga itu kata Lobya, sisanya akan menyusul dalam waktu dekat. Sebab, ini programnya pusat dan seleksinya dari pusat.

“Terkait dengan penempatan mereka kuotanya sudah ditetapkan oleh pusat sesuai dengan aplikasi dimana saat mereka mendaftar,” terangnya.

Lanjutnya menjelaskan, penempatan para guru tersebut bukan dari Provinsi melainkan kuotanya ada dalam sistim aplikasi. Dimana saat melakukan tes masing masing dari peserta memilih ikut tes dan lulus sesuai dengan pilihannya.

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Kasus Gagal Ginjal

“Rata-rata mereka yang lulus adalah Sekolah Yayasan banyak yang pindah ke sekolah lain, ini kerugian ada pada sekolah. Ini menyebabkan Yayasan akan kekurangan guru, oleh karena itu, melalui Sekda meminta kepada Gubernur untuk SK mutasinya mereka kembali ke sekolah Yayasan,”Pintanya.

Untuk mereka yang sudah mendapatkan SK, Lobya mengingatkan mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan  SK yang sudah didapatkannya. Terlebih diperjanjian kerja di pasal 13 ayat 4 pihak kedua tidak bisa mengajukan pindah.

“Semua perjanjian mereka sudah ditanda tangani bersama Kepala Badan Kepegawaian, SK sudah keluar maka laksanakan tugas sesuai dengan SK dan perjanjian,”Pungkasnya.(fia/gin)

JAYAPURA – Berkaitan dengan guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyampaikan, kuota yang diberikan kepada Provinsi Papua sebanyak 900 orang. Namun, yang sekarang lulus seleksi sebanyak 625 dan sudah menerima SK.

Sehingga itu kata Lobya, sisanya akan menyusul dalam waktu dekat. Sebab, ini programnya pusat dan seleksinya dari pusat.

“Terkait dengan penempatan mereka kuotanya sudah ditetapkan oleh pusat sesuai dengan aplikasi dimana saat mereka mendaftar,” terangnya.

Lanjutnya menjelaskan, penempatan para guru tersebut bukan dari Provinsi melainkan kuotanya ada dalam sistim aplikasi. Dimana saat melakukan tes masing masing dari peserta memilih ikut tes dan lulus sesuai dengan pilihannya.

Baca Juga :  Penggerebekan Markas KKB Bukan Berada di Belakang Kantor Bupati

“Rata-rata mereka yang lulus adalah Sekolah Yayasan banyak yang pindah ke sekolah lain, ini kerugian ada pada sekolah. Ini menyebabkan Yayasan akan kekurangan guru, oleh karena itu, melalui Sekda meminta kepada Gubernur untuk SK mutasinya mereka kembali ke sekolah Yayasan,”Pintanya.

Untuk mereka yang sudah mendapatkan SK, Lobya mengingatkan mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan  SK yang sudah didapatkannya. Terlebih diperjanjian kerja di pasal 13 ayat 4 pihak kedua tidak bisa mengajukan pindah.

“Semua perjanjian mereka sudah ditanda tangani bersama Kepala Badan Kepegawaian, SK sudah keluar maka laksanakan tugas sesuai dengan SK dan perjanjian,”Pungkasnya.(fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya