Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bawaslu Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 1.496 TPS

JAKARTA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 TPS. Bawaslu menginginkan, KPU RI menghadirkan kemurnjan surat suara hingva penghitungan suara di TPS.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (21/2).

Lolly menjelaskan, rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dia mengutarakan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan KPU Segera Berbenah

Lolly juga menjelaskan, alasan digelarnya PSL dan PSS, karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.

“Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,” tegas Lolly. (jawapos.com)

Adapun 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:

1. Papua Tengah (94 TPS)

2. Kalimantan Tengah (15 TPS)

3. Sulawesi Selatan (62 TPS)

4. D.I Yogyakarta (15 TPS)

5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)

6. Gorontalo (11 TPS)

7. Maluku (53 TPS)

8. Kepulauan Riau (10 TPS)

9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)

10. Kalimantan Barat (10 TPS)

11. Aceh (35 TPS)

12. Jambi (9 TPS)

13. Sulawesi Tengah (32 TPS)

14. Kalimantan Utara (9 TPS)

15. Jawa Tengah (28 TPS)

16. Papua Barat Daya (9 TPS)

17. Sumatera Utara (24 TPS)

18. Sulawesi Barat (8 TPS)

19. Papua (24 TPS)

20. Papua Tengah (7 TPS)

21. Sumatera Selatan (22 TPS)

22. Lampung (6 TPS)

23. Papua Barat (23 TPS)

24. Bengkulu (5 TPS)

25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)

26. Banten (5 TPS)

27. Kalimantan Timur (18 TPS)

Baca Juga :  Bawaslu-KPU Kembali Tertibkan APK 

28. Bali (5 TPS)

29. Jawa Timur (37 TPS)

30. Sulawesi Utara (4 TPS)

31. Maluku Utara (18 TPS)

32. Bangka Belitung (2 TPS)

33. Sumatera Barat (17 TPS)

34. Kalimantan Selatan (1 TPS)

35. Riau (17 TPS)

36. DKI Jakarta (1 TPS)

37. Jawa Barat (16 TPS)

38. Papua Selatan (5 TPS)

Sementara, 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:

1. Sumatera Selatan (30 TPS)

2. Sulawesi Tengah (2 TPS)

3. DKI Jakarta (21 TPS)

4. Kalimantan Tengah (1 TPS)

5. Jawa Barat (43 TPS)

6. Kepulauan Riau (8 TPS)

7. Papua (9 TPS)

8. Jawa Timur (1 TPS)

9. D.I Yogyakarta (4 TPS)

10. Banten (1 TPS)

11. Kalimantan Barat (5 TPS)

12. Bangka Belitung (1 TPS)

13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)

14. Papua Selatan (1 TPS)

Serta, 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:

1. Papua Tengah (387 TPS)

2. Jawa Timur (4 TPS)

3. Jawa Tengah (114 TPS)

4. Papua Selatan (3 TPS)

5. Papua (39 TPS)

6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)

7. DKI Jakarta (17 TPS)

8. Sulawesi Tengah (1 TPS)

9. Banten (18 TPS).

Editor: Dimas Ryandi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 TPS. Bawaslu menginginkan, KPU RI menghadirkan kemurnjan surat suara hingva penghitungan suara di TPS.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (21/2).

Lolly menjelaskan, rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dia mengutarakan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly.

Baca Juga :  Komisioner Baru Segera Konsolidasi

Lolly juga menjelaskan, alasan digelarnya PSL dan PSS, karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.

“Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,” tegas Lolly. (jawapos.com)

Adapun 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:

1. Papua Tengah (94 TPS)

2. Kalimantan Tengah (15 TPS)

3. Sulawesi Selatan (62 TPS)

4. D.I Yogyakarta (15 TPS)

5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)

6. Gorontalo (11 TPS)

7. Maluku (53 TPS)

8. Kepulauan Riau (10 TPS)

9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)

10. Kalimantan Barat (10 TPS)

11. Aceh (35 TPS)

12. Jambi (9 TPS)

13. Sulawesi Tengah (32 TPS)

14. Kalimantan Utara (9 TPS)

15. Jawa Tengah (28 TPS)

16. Papua Barat Daya (9 TPS)

17. Sumatera Utara (24 TPS)

18. Sulawesi Barat (8 TPS)

19. Papua (24 TPS)

20. Papua Tengah (7 TPS)

21. Sumatera Selatan (22 TPS)

22. Lampung (6 TPS)

23. Papua Barat (23 TPS)

24. Bengkulu (5 TPS)

25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)

26. Banten (5 TPS)

27. Kalimantan Timur (18 TPS)

Baca Juga :  KPU Persilahkan Bacalon Mengklarifikasi Pada Parpol Pengusung

28. Bali (5 TPS)

29. Jawa Timur (37 TPS)

30. Sulawesi Utara (4 TPS)

31. Maluku Utara (18 TPS)

32. Bangka Belitung (2 TPS)

33. Sumatera Barat (17 TPS)

34. Kalimantan Selatan (1 TPS)

35. Riau (17 TPS)

36. DKI Jakarta (1 TPS)

37. Jawa Barat (16 TPS)

38. Papua Selatan (5 TPS)

Sementara, 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:

1. Sumatera Selatan (30 TPS)

2. Sulawesi Tengah (2 TPS)

3. DKI Jakarta (21 TPS)

4. Kalimantan Tengah (1 TPS)

5. Jawa Barat (43 TPS)

6. Kepulauan Riau (8 TPS)

7. Papua (9 TPS)

8. Jawa Timur (1 TPS)

9. D.I Yogyakarta (4 TPS)

10. Banten (1 TPS)

11. Kalimantan Barat (5 TPS)

12. Bangka Belitung (1 TPS)

13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)

14. Papua Selatan (1 TPS)

Serta, 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:

1. Papua Tengah (387 TPS)

2. Jawa Timur (4 TPS)

3. Jawa Tengah (114 TPS)

4. Papua Selatan (3 TPS)

5. Papua (39 TPS)

6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)

7. DKI Jakarta (17 TPS)

8. Sulawesi Tengah (1 TPS)

9. Banten (18 TPS).

Editor: Dimas Ryandi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya