Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Timnas Amin Minta Pilpres Ulang tanpa Gibran

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. ”Yang ingin saya katakan, selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi,” jelasnya.

Kendati demikian, TPN berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang sangat bergantung kepada MK. ”Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam sidang,” ujar Todung.

Terpisah, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03. Bagi dia, itu memang mekanisme yang diatur konstitusi untuk pihak-pihak yang tidak puas. ”Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja,” katanya.

TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilakan pihak lain untuk membuktikan.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu Diprioritaskan yang Terjauh

Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres. ”Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan),” ujar dia. Dasco mengajak simpatisan dan kader pendukung 02 untuk tidak reaktif sembari menunggu proses legal di MK.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mempersilakan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan sengketa. Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi di forum PHPU. ”Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Saat ini KPU menyiapkan dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Namun, Hasyim tidak mau memerincinya. ”Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dan berbagai potensi sengketa,” jelasnya. (tyo/lum/far/syn/lyn/mia/c14/fal)

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi Perlu Dilakukan di Berbagai Sektor

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. ”Yang ingin saya katakan, selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi,” jelasnya.

Kendati demikian, TPN berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang sangat bergantung kepada MK. ”Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam sidang,” ujar Todung.

Terpisah, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03. Bagi dia, itu memang mekanisme yang diatur konstitusi untuk pihak-pihak yang tidak puas. ”Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja,” katanya.

TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilakan pihak lain untuk membuktikan.

Baca Juga :  Pembagian 80:20 Dorong Penyerapan Calon Praja IPDN OAP

Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres. ”Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan),” ujar dia. Dasco mengajak simpatisan dan kader pendukung 02 untuk tidak reaktif sembari menunggu proses legal di MK.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mempersilakan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan sengketa. Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi di forum PHPU. ”Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Saat ini KPU menyiapkan dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Namun, Hasyim tidak mau memerincinya. ”Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dan berbagai potensi sengketa,” jelasnya. (tyo/lum/far/syn/lyn/mia/c14/fal)

Baca Juga :  KPU Siapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya