JAYAPURA-Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura, Robert Betaubun mengungkapkan bahwa pada pesta demokrasi, pemilu legislative pada 14 Februai 2024 mendatang, ada enam ASN Pemkot yang maju untuk menjadi Caleg. Hanya saja, satu dari enam ASN tersebut batas nyaleg, sehingga tidak jadi mundur dari ASN sebagai salah satu syarat untuk maju Caleg.
ASN Pemkot Jayapura batal mengundurkan diri dari profesinya sebagai ASN dan secara otomatis yang bersangkutan mundur dari pencalegan 2024. Di mana yang bersangkutan sebelumnya mengajukan pengunduran diri demi maju sebagai Calon Legislatif yang akan bertarung pada 2024.
“Ada satu yang tidak jadi mengundurkan diri dari ASN,” kata Robert Betaubun belum lama ini
Lebih lanjut diungkapkan bahwa sebelumnya, memang ada sekitar 6 orang ASN di Pemkot Jayapura yang mengajukan pengunduran diri demi untuk bisa maju Calon Legislatif 2024. Satu dari enam orang itu, telah menyatakan mengundurkan diri dari partai dan pencalegannya, sehingga dia tidak melanjutkan karena masih sayang status ASN-nya.
Sementara satunya lagi sudah diberhentikan dengan SK pensiun dini. S Sementara untuk 4 orang lainnya SK pemberhentiannya juga sudah ada, kebetulan keempatnya sudah masuk pada masa pensiun.
“Ada 4 orang itu, pemberhentiannya sudah ada. Karena pas ketika mereka mendaftar calon tetap keluar, mereka sudah masuk masa purna tugas. Yang satunya diberhentikan karena minta pensiun dini,” ujarnya.
Lanjut dia, bagi mereka yang diberhentikan dalam kategori pensiun dini dia tetap mendapatkan dana pensiun tapi dia hanya mendapatkan 35% dari gaji. Misalnya kalau dia gaji Rp 4.000.000 berarti dia hanya dapat 1,8 juta saja,” tambahnya.(roy/tri).
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos