Tuesday, May 14, 2024
26.7 C
Jayapura

Harusnya Pleno Sudah Selesai

Padahal menurutnya jika berpedoman pada Pasal 393 – pasal 404 Undang-undang nomor 7 thn 2017 dan Peraturan KPU nomor 5 thn 2024, harusnya penyelesaian keberatan disetiap tingkatan bisa selesai karena keberatan dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas hanya ada 2 yaitu adanya kesalahan prosedur dalam proses rekapitulasi dan adanya selisih angka perolehan suara pada sertifikat hasil perolehan suara.

Tetapi apabila penyelesaian keberatan itu tidak di tanggapi atau ditanggapi tapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dipastikan proses rekapitulasi tidak berjalan mulus.

Anugrah yang kenyang makan garam terkait sengketa Pemilu ini mencobtohkan jika ada keberatan terkait adanya selisih perolehan suara akibat C hasil atau D hasil yang berbeda-beda angka, maka dalam ketentuan -ketentuan tersebut di atas dimungkinkan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara.

Baca Juga :  Juni, Atlet PPLP/PPLPD Masuk Penampungan

“Karena itu adalah solusi yang paling terakhir dalam proses rekapitulasi. Perlu di ingat juga bahwa ada sanksi pidana yang tegas  bagi penyelenggara yang merubah-rubah perolehan suara yang sudah diberikan oleh di TPS, jadi ini perlu jadi pengingat juga bagi teman-teman penyelenggara yang sementara sedang melaksanakan tugas,” wantinya.

Apalagi menurut Anugrah bahwa saat ini Papua tersisa 8 kabupaten  dan 1 kota, harusnya lebih cepat daripada Pemilu 2019 lalu yang masih 28 kabupaten dan 1 kota. “Harusnya bisa lebih cepat sih kan hanya 8 kabupaten dan 1 kota,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Padahal menurutnya jika berpedoman pada Pasal 393 – pasal 404 Undang-undang nomor 7 thn 2017 dan Peraturan KPU nomor 5 thn 2024, harusnya penyelesaian keberatan disetiap tingkatan bisa selesai karena keberatan dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas hanya ada 2 yaitu adanya kesalahan prosedur dalam proses rekapitulasi dan adanya selisih angka perolehan suara pada sertifikat hasil perolehan suara.

Tetapi apabila penyelesaian keberatan itu tidak di tanggapi atau ditanggapi tapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dipastikan proses rekapitulasi tidak berjalan mulus.

Anugrah yang kenyang makan garam terkait sengketa Pemilu ini mencobtohkan jika ada keberatan terkait adanya selisih perolehan suara akibat C hasil atau D hasil yang berbeda-beda angka, maka dalam ketentuan -ketentuan tersebut di atas dimungkinkan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara.

Baca Juga :  Terus Tekankan Pentingnya Perekaman e-KTP

“Karena itu adalah solusi yang paling terakhir dalam proses rekapitulasi. Perlu di ingat juga bahwa ada sanksi pidana yang tegas  bagi penyelenggara yang merubah-rubah perolehan suara yang sudah diberikan oleh di TPS, jadi ini perlu jadi pengingat juga bagi teman-teman penyelenggara yang sementara sedang melaksanakan tugas,” wantinya.

Apalagi menurut Anugrah bahwa saat ini Papua tersisa 8 kabupaten  dan 1 kota, harusnya lebih cepat daripada Pemilu 2019 lalu yang masih 28 kabupaten dan 1 kota. “Harusnya bisa lebih cepat sih kan hanya 8 kabupaten dan 1 kota,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya