Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Pertanyakan 33 PPD yang Belum Siap Lakukan Pleno 

WAMENA – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua  Pegunungan  mempertanyakan 33 PPD dari Kabupaten Jayawijaya yang belum siap untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, pasalnya waktu untuk PPD melakukan rekapitulasi itu sudah selesai sejak 15 februari sampai dengan 2 Maret lalu.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi SDM Theodorus Kosay menyatakkan menegaskan hingga saat ini KPU Jayawijaya belum melakukan Pleno rekapitulasi terhdap 33 Distrik dengan alasan PPDnya tidak siap,  sementara yang baru dilakukan rekapitulasi dari 7 Distrik yang masuk 3 diantaranya diskors karena ketidaksesuaian hasil rekapitulasi dan 4 distrik sudah ditetapkan.

“ini, mengundang pertanyaan juga apa yang belum siap?, karena waktu untuk PPD melakukan rekapitulasi itu sudah selesai , hal –hal ini yang mepengaruhi teman –teman di KPU Jayawijaya tak bisa melakukan rekapitulasi,”ungkapnya jumat (8/3) kemari saat ditemui di Wamena

Baca Juga :  Punya 7 Kursi, PDIP Siap Berkoalisi di Pilkada Gubernur

Ia menegaskan KPU Provinsi Papua pegunungan berharap dilakukan penjemputan paksa, dan dalam rapat koordinasi sudah di bicarakan bahwa PPD yang ternyatamengalihkan hasil kesepakatan atau membawalari Form C hasil atau D hasil lalu mengubah suara rakyat mereka sudah melakukan unsur pidana.

“KPU Kabupaten Jayawijaya bisa melakukan pergantian kepada terhadap PPD yang nakal, kami berharap KPU Kabupaten Jayawijaya bisa membaca PKPU nomor 8 tahun 2022disana ada pasal 43 dan 44, 43 berbicara soal pemberhentian dan pasal 44berbicara soal penangkatan.”tehas Theodorus Kossay. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua  Pegunungan  mempertanyakan 33 PPD dari Kabupaten Jayawijaya yang belum siap untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, pasalnya waktu untuk PPD melakukan rekapitulasi itu sudah selesai sejak 15 februari sampai dengan 2 Maret lalu.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi SDM Theodorus Kosay menyatakkan menegaskan hingga saat ini KPU Jayawijaya belum melakukan Pleno rekapitulasi terhdap 33 Distrik dengan alasan PPDnya tidak siap,  sementara yang baru dilakukan rekapitulasi dari 7 Distrik yang masuk 3 diantaranya diskors karena ketidaksesuaian hasil rekapitulasi dan 4 distrik sudah ditetapkan.

“ini, mengundang pertanyaan juga apa yang belum siap?, karena waktu untuk PPD melakukan rekapitulasi itu sudah selesai , hal –hal ini yang mepengaruhi teman –teman di KPU Jayawijaya tak bisa melakukan rekapitulasi,”ungkapnya jumat (8/3) kemari saat ditemui di Wamena

Baca Juga :  Pemprov Papua Akui Minat Petani Kurang Tanam Kacang Kedelai

Ia menegaskan KPU Provinsi Papua pegunungan berharap dilakukan penjemputan paksa, dan dalam rapat koordinasi sudah di bicarakan bahwa PPD yang ternyatamengalihkan hasil kesepakatan atau membawalari Form C hasil atau D hasil lalu mengubah suara rakyat mereka sudah melakukan unsur pidana.

“KPU Kabupaten Jayawijaya bisa melakukan pergantian kepada terhadap PPD yang nakal, kami berharap KPU Kabupaten Jayawijaya bisa membaca PKPU nomor 8 tahun 2022disana ada pasal 43 dan 44, 43 berbicara soal pemberhentian dan pasal 44berbicara soal penangkatan.”tehas Theodorus Kossay. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya