Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

DPR Papua Tetapkan 37 Raperdasi/Raperdasus, 19 Diantranya Skala Prioritas

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menetapkan 37 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Diketahui, sebanyak 37 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulius Rumbairusi di Gedung DPR Papua, Rabu (8/3).

Plt. Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai menyebutkan, dalam skala prioritas Gubernur mengusulkan 9 Raperdasi dan Raperdasus. Diantaranya Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Raperdasi tentang Distrik.

“Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesek serta diberikan batasan waktu untuk dibahas dan ditetapkan,”Terang Susi.

Baca Juga :  Setujui RUU DOB Papua, Bupati Mathius Apresiasi Baleg DPR RI

Sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonimi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otsus tahun 2001.

Suzana mengatakan, terdapat 9 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan Pemprov Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus.

“Antara lain raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua dan Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulius Rumbairusi mengatakan dari 37 Raperdasi/Raperdasus, ada 19 Rapardasi/Rapardasus diantaranya yang menjadi skala prioritas.

“Kami harap dalam APBD Perubahan nantinya, pembahasan raperdasi/raperdasus skala prioritas ini mendapat dukungan dana. Sebab, kapasitas fiskal daerah menurun akibat pemekaran 3 DOB,”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menetapkan 37 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Diketahui, sebanyak 37 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulius Rumbairusi di Gedung DPR Papua, Rabu (8/3).

Plt. Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai menyebutkan, dalam skala prioritas Gubernur mengusulkan 9 Raperdasi dan Raperdasus. Diantaranya Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Raperdasi tentang Distrik.

“Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesek serta diberikan batasan waktu untuk dibahas dan ditetapkan,”Terang Susi.

Baca Juga :  Mahasiswa Penerima Beasiswa Pemprov Diminta Lapor Hasil Studinya

Sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonimi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otsus tahun 2001.

Suzana mengatakan, terdapat 9 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan Pemprov Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus.

“Antara lain raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua dan Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulius Rumbairusi mengatakan dari 37 Raperdasi/Raperdasus, ada 19 Rapardasi/Rapardasus diantaranya yang menjadi skala prioritas.

“Kami harap dalam APBD Perubahan nantinya, pembahasan raperdasi/raperdasus skala prioritas ini mendapat dukungan dana. Sebab, kapasitas fiskal daerah menurun akibat pemekaran 3 DOB,”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Dukungan Pemprov Menuju Pelaksanaan STC 2023

Berita Terbaru

Artikel Lainnya