Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

13 Nelayan Indonesia Jalani Masa Tahanan di PNG

JAYAPURA – Sebanyak 13 orang nelayan Indonesia hingga kini sedang menjalani masa tahanan di PNG. Belasan orang tersebut menjalani masa tahanan lantaran kasus melewati batas negara.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri atau BPKLN Provinsi Papua, Suzana Wanggai menyampaikan rata-rata yang tersandung kasus di negeri tetangga tersebut adalah nelayan asal Kabupaten Merauke.

“Hingga kini masih tersisa nelayan yang berasal dari Merauke, mereka (Nekayan-red) sedang menjalani masa hukumannya. mudah mudahan mereka baik-baik di sana sehingga bisa ada potongan masa tahanan,”Ucap Susi.

Menurut Susi, sebanyak 13 orang nelayan yang tersandung kasus dan sedang dilakukan penahanan di PNG lantaran masuk wilayah orang.

Baca Juga :  Atasi Antrean BBM, Pemkot Segera Panggil Pertamina 

“Masa tahanan mereka bervariasi, ada yang enam bulan, satu tahun dan setahun lebih,” terang Susi.

Lanjut Susi menerangkan, biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal.   Sementara ABK kapal dengan masa tahanan yang tidak terlalu lama.

Susi pun mengimbau agar para nelayan saat melaut selalu memperhatikan patok batas negara, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Kami minta para nelayan bisa mengetahui patok batas negara kita saat mencari ikan, jangan sampai memasuki wilayah orang,”Pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Sebanyak 13 orang nelayan Indonesia hingga kini sedang menjalani masa tahanan di PNG. Belasan orang tersebut menjalani masa tahanan lantaran kasus melewati batas negara.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri atau BPKLN Provinsi Papua, Suzana Wanggai menyampaikan rata-rata yang tersandung kasus di negeri tetangga tersebut adalah nelayan asal Kabupaten Merauke.

“Hingga kini masih tersisa nelayan yang berasal dari Merauke, mereka (Nekayan-red) sedang menjalani masa hukumannya. mudah mudahan mereka baik-baik di sana sehingga bisa ada potongan masa tahanan,”Ucap Susi.

Menurut Susi, sebanyak 13 orang nelayan yang tersandung kasus dan sedang dilakukan penahanan di PNG lantaran masuk wilayah orang.

Baca Juga :  ASN Harus Patuhi Protokol Kesehatan

“Masa tahanan mereka bervariasi, ada yang enam bulan, satu tahun dan setahun lebih,” terang Susi.

Lanjut Susi menerangkan, biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal.   Sementara ABK kapal dengan masa tahanan yang tidak terlalu lama.

Susi pun mengimbau agar para nelayan saat melaut selalu memperhatikan patok batas negara, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Kami minta para nelayan bisa mengetahui patok batas negara kita saat mencari ikan, jangan sampai memasuki wilayah orang,”Pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya