Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pleno KPU Kota Jayapura Berlangsung Alot

JAYAPURA-Sudah tiga hari berjalan  rekapitulasi suara di KPU Kota Jayapura masih stagnan pada PPD Muara Tami. Hal itu terjadi lantaran adanya nota keberatan dari saksi partai PDIP atas hasil suara pemilu di beberapa TPS di Distrik Muara Tami.

  Nota keberatan itu, berkaitan dengan jumlah suara yang dituangkan pada sirekap KPU dengan C Salinan yang dipegang saksi. Khususnya jumlah suara DPR Provinsi dan DPRD Kota.

  Menurut pengakuan saksi PDIP Fransisko Hiti Bahu Besi, jumlah suara yang ada pada Sirekap tidak valid dengan data pada C salinan yang mereka dapat dari C pleno. Karena itu, pihaknya  minta KPU melakukan pengecekan. Atas persoalan ini kemudian KPU selaku pimpinan sidang melakukan pengecekan ulang dengan mengacu pada data Bawaslu.

Baca Juga :  Bantuan Logistik Bencana Kemensos akan Diserahkan Gubernur Enembe

  Untuk suara DPR Provinsi memang telah disesuaikan dengan data saksi, namun DPR Kota, masih satgnan hingga Selasa (5/3) sore kemarin.

“Kami punya bukti dimana suara kami (PDIP red) di beberapa TPS di Distrik muara Tami terjadi penggelembungan atau diover ke beberapa partai, sehingga kami ajukan nota keberatan,” kata Fransiskus kepada Cendrawasih pos.

  Selain itu adanya nota keberatan atas hasil pleno PPD Distrik Muara Tami lantaran, saat pleno PPD tidak mengindahkan pengajuan keberatan saksi, sehingga persoalan itu harus dibawa sampai tingkat KPU.

“Saat pleno di PPD, masalah ini sudah kami sampaikan, tapi PPD tidak mau buka kotak suara, sehingga jalan keluarnya kami ajukan nota keberatan kepada KPU,” bebernya.

Baca Juga :  Pemprov Targetkan Penyusunan LKPJ AMJ Gubernur Rampung April Mendatang

   Menanggapi hal itu,  Ketua Bawalu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan persoalan itu bagian dari temuan, untuk itu harus diselesaikan dengan mengkroscek data yang mereka peroleh.

“Jalan keluarnya kita sandingkan data yang kami peroleh (Bawaslu red) dengan data saksi, sehingga bisa menemukan titik terang,” ujarnya.

  “Alhasil untuk surat suara provinsi yang diklaim saksi PDIP, telah kita kroscek dan telah selesai persoalannya, pun demikian dengan kota akan kita kroscek,” sambungnya.

  Apabila ingin mengajukan perosalan tersebut ke Bawaslu, kata Frans,  maka segera dilaporkan disertai dengan data yang valid. “Sifatnya kami menunggu, kalau memang PDIP ingin melaporkan pelanggaran ini ke kami,” tuturnya.

JAYAPURA-Sudah tiga hari berjalan  rekapitulasi suara di KPU Kota Jayapura masih stagnan pada PPD Muara Tami. Hal itu terjadi lantaran adanya nota keberatan dari saksi partai PDIP atas hasil suara pemilu di beberapa TPS di Distrik Muara Tami.

  Nota keberatan itu, berkaitan dengan jumlah suara yang dituangkan pada sirekap KPU dengan C Salinan yang dipegang saksi. Khususnya jumlah suara DPR Provinsi dan DPRD Kota.

  Menurut pengakuan saksi PDIP Fransisko Hiti Bahu Besi, jumlah suara yang ada pada Sirekap tidak valid dengan data pada C salinan yang mereka dapat dari C pleno. Karena itu, pihaknya  minta KPU melakukan pengecekan. Atas persoalan ini kemudian KPU selaku pimpinan sidang melakukan pengecekan ulang dengan mengacu pada data Bawaslu.

Baca Juga :  Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

  Untuk suara DPR Provinsi memang telah disesuaikan dengan data saksi, namun DPR Kota, masih satgnan hingga Selasa (5/3) sore kemarin.

“Kami punya bukti dimana suara kami (PDIP red) di beberapa TPS di Distrik muara Tami terjadi penggelembungan atau diover ke beberapa partai, sehingga kami ajukan nota keberatan,” kata Fransiskus kepada Cendrawasih pos.

  Selain itu adanya nota keberatan atas hasil pleno PPD Distrik Muara Tami lantaran, saat pleno PPD tidak mengindahkan pengajuan keberatan saksi, sehingga persoalan itu harus dibawa sampai tingkat KPU.

“Saat pleno di PPD, masalah ini sudah kami sampaikan, tapi PPD tidak mau buka kotak suara, sehingga jalan keluarnya kami ajukan nota keberatan kepada KPU,” bebernya.

Baca Juga :  Bantuan Logistik Bencana Kemensos akan Diserahkan Gubernur Enembe

   Menanggapi hal itu,  Ketua Bawalu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan persoalan itu bagian dari temuan, untuk itu harus diselesaikan dengan mengkroscek data yang mereka peroleh.

“Jalan keluarnya kita sandingkan data yang kami peroleh (Bawaslu red) dengan data saksi, sehingga bisa menemukan titik terang,” ujarnya.

  “Alhasil untuk surat suara provinsi yang diklaim saksi PDIP, telah kita kroscek dan telah selesai persoalannya, pun demikian dengan kota akan kita kroscek,” sambungnya.

  Apabila ingin mengajukan perosalan tersebut ke Bawaslu, kata Frans,  maka segera dilaporkan disertai dengan data yang valid. “Sifatnya kami menunggu, kalau memang PDIP ingin melaporkan pelanggaran ini ke kami,” tuturnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya