Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

ASN dan Pegawai Swasta Wajib Lapor SPT

Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin. (FOTO : HUMAS PEMPROV PAPUA FOR CEPOS)

JAYAPURA- Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, wajib melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di tiap tahunnya.

 Hal ini disampaikannya  usai ikut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin.

“Untuk waktu batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi ini di tiap tahunnya adalah pada 31 Maret. Ini berlaku baik bagi ASN maupun pegawai swasta,” ujar Vincentius Sukamto kepada wartawan, Selasa (5/3) kemarin.

 Ditambahkan, untuk mengisi SPT bagi pegawai swasta, harus memiliki bukti potong pajak setahun, atau yang disebut juga formulir 1721/A1. 

Baca Juga :  Kerja Sama DPPAD – BI Hasilkan Bantuan Kios Pintar

 Sementara bagi ASN, formulir 1721/A2 harus diisi dengan bukti potong pajak selama setahun sebelumnya.

 “Pada dasarnya kita melaporkan SPT tahunan itu hanya tinggal menyalin dari bukti potong pajak tahunan yang dibuat bendahara ke SPT. Sementara, pelaporannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun manual,” tambahnya.

 Sukamto menyebutkan,  jika pegawai swasta maupun ASN memiliki penghasilan lain, maka harus pula dimasukkan dalam daftar SPT-nya. (gr/ary)

Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin. (FOTO : HUMAS PEMPROV PAPUA FOR CEPOS)

JAYAPURA- Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, wajib melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di tiap tahunnya.

 Hal ini disampaikannya  usai ikut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin.

“Untuk waktu batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi ini di tiap tahunnya adalah pada 31 Maret. Ini berlaku baik bagi ASN maupun pegawai swasta,” ujar Vincentius Sukamto kepada wartawan, Selasa (5/3) kemarin.

 Ditambahkan, untuk mengisi SPT bagi pegawai swasta, harus memiliki bukti potong pajak setahun, atau yang disebut juga formulir 1721/A1. 

Baca Juga :  Berbagai Upaya Dilakukan Pemprov untuk Mahasiswa di Luar Negeri

 Sementara bagi ASN, formulir 1721/A2 harus diisi dengan bukti potong pajak selama setahun sebelumnya.

 “Pada dasarnya kita melaporkan SPT tahunan itu hanya tinggal menyalin dari bukti potong pajak tahunan yang dibuat bendahara ke SPT. Sementara, pelaporannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun manual,” tambahnya.

 Sukamto menyebutkan,  jika pegawai swasta maupun ASN memiliki penghasilan lain, maka harus pula dimasukkan dalam daftar SPT-nya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya