Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Bappenda Perpanjang Program Pembebasan Denda PKB Hingga Desember

Ada Diskon

JAYAPURA – Setelah bergulir selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa waktu program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi mengatakan, program pembebasan denda PKB di wilayah setempat diperpanjang hingga Desember 2022 mendatang.

“Program kali ini ada diskon yang diberikan, untuk tunggakan pajak 4 tahun hanya dikenakan tiga tahun, kemudian tunggakan tiga tahun diberi diskon 25 persen untuk pajak dua tahun dan tunggakan dua tahun diberi diskon 15 persen,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (2/11).

Lanjut Wahyudi, kebijakan perpanjangan program tersebut ditambah adanya diskon yang diberikan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat dampak dari inflasi.

Baca Juga :  Menjaga Perdamaian dan  Pengelolaan Air yang Berkelanjutan

“Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”Ungkapnya.

Sementara itu, Wahyudi menyebutkan realisasi penerimaan PKB hingga Oktober 2022 tercatat telah mencapai Rp 214,1 M atau 87,58 persen dari target yang dibebankan negara sebesar Rp 244,5 M.

“Dilihat dari penerimaan PKB selama tiga bulan terakhir dapat dikatakan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu,”Pungkasnya. (fia/gin)

Ada Diskon

JAYAPURA – Setelah bergulir selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa waktu program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi mengatakan, program pembebasan denda PKB di wilayah setempat diperpanjang hingga Desember 2022 mendatang.

“Program kali ini ada diskon yang diberikan, untuk tunggakan pajak 4 tahun hanya dikenakan tiga tahun, kemudian tunggakan tiga tahun diberi diskon 25 persen untuk pajak dua tahun dan tunggakan dua tahun diberi diskon 15 persen,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (2/11).

Lanjut Wahyudi, kebijakan perpanjangan program tersebut ditambah adanya diskon yang diberikan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat dampak dari inflasi.

Baca Juga :  Di Ilaga, Dua KKB dan Satu Tukang Ojek Tewas

“Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”Ungkapnya.

Sementara itu, Wahyudi menyebutkan realisasi penerimaan PKB hingga Oktober 2022 tercatat telah mencapai Rp 214,1 M atau 87,58 persen dari target yang dibebankan negara sebesar Rp 244,5 M.

“Dilihat dari penerimaan PKB selama tiga bulan terakhir dapat dikatakan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu,”Pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya