Tuesday, April 30, 2024
27.7 C
Jayapura

Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih, Tunggu Ada Tidaknya Gugatan di MK 

MERAUKE  Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke belum melakukan penetapan kursi dan Caleg terpilih DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029. Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina  Kebubun dihubungi media ini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi.

‘’Kami masih menunggu apakah ada gugatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Rosina Kebubun dihubungi media ini,  Senin (01/04/2024).

Pendaftaran gugatan di MK tersebut telah berakhir pada 25 Maret 2024 lalu. Meski  begitu, lanjut Rosina Kebubun, bahwa yang sudah diumumkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK) gugatan yang diregistrasi adalah untuk presiden dan wakil presiden. Sementara untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota belum diumumkan atau disampaikan oleh MK.   

Baca Juga :  DPPAD Fokus Bina Pendidikan Usia Dini hingga Jenjang Lebih Tinggi

‘’Informasi bahwa untuk KPU Papua Selatan, ada gugatan yang masuk. Tapi sampai sekarang kami belum tahu, gugatan itu untuk kabuopaten mana. Karena gugatan yang diregistrasi MK belum diumumkan. Jadi kita masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Karena itu,  Rosina menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi ada tidaknya gugatan teregistrasi oleh MK untuk KPU Kabupaten Merauke tersebut. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke belum melakukan penetapan kursi dan Caleg terpilih DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029. Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina  Kebubun dihubungi media ini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi.

‘’Kami masih menunggu apakah ada gugatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Rosina Kebubun dihubungi media ini,  Senin (01/04/2024).

Pendaftaran gugatan di MK tersebut telah berakhir pada 25 Maret 2024 lalu. Meski  begitu, lanjut Rosina Kebubun, bahwa yang sudah diumumkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK) gugatan yang diregistrasi adalah untuk presiden dan wakil presiden. Sementara untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota belum diumumkan atau disampaikan oleh MK.   

Baca Juga :  Seorang Warga Dilaporkan Hilang Saat Menjaring  Ikan

‘’Informasi bahwa untuk KPU Papua Selatan, ada gugatan yang masuk. Tapi sampai sekarang kami belum tahu, gugatan itu untuk kabuopaten mana. Karena gugatan yang diregistrasi MK belum diumumkan. Jadi kita masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Karena itu,  Rosina menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi ada tidaknya gugatan teregistrasi oleh MK untuk KPU Kabupaten Merauke tersebut. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya