Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemprov Terbuka Kepada Siapa Saja

JAYAPURA – Biro Umum Provinsi Papua angkat bicara perihal adanya salah satu cuitan di Facebook. Salah satu akun yang menuliskan postingannya dengan menulis ‘masyarakat asli Papua yang diusir dari Kantor Biro Umum, katanya harus minta nota dari Kepala Biro Umum baru bisa masukan proposal di bagian surat masuk. Biro umum ini sudah bagaimana nih, mohon kejelasan agar masyarakat tidak dibingungkan  dengan prosedur yang ada, trimakasih’ cuitnya.

Terkait dengan cuitan itu, Plt Kepala Biro Umum Provinsi Papua Elpius Hugi menyampaikan, semua pelayanan diberikan kepada siapa saja. Entah itu orang Papua maupun non Papua.

“Kami terbuka menerima siapa saja, karena ini kantor Gubernur Papua dan semua orang punya hak yang sama. Sehingga kita harus melayani mereka,” ucap Elpius.

Baca Juga :  BPS Papua: Generasi Milenial dan Z Paling Produktif

Menurut Elpius, dalam sistem kerja Biro Umum ada ketentuan sebagaimana surat edaran Gubernur Papua yang ditanda tangani Sekda Papua. Dimana ada beberapa pembagian tugas yang dilimpahkan ke Biro Umum seperti masalah kesehatan, pendidikan dan perjalanan.

Namun lanjut Elpius, pelimpahan itu jangan diarti luaskan oleh masyarakat umum. Karena sekarang terjadi perubahan UU Nomor 2 Tahun 2001. Semua dana dialihkan ke Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya perubahan itu, masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota tidak lagi ke Provinsi Papua, mereka harus mengikuti perubahan yang ada. Tidak serta merta pemerintah Provinsi menerima semua surat atau dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Lanjut Elpius, pihaknya juga memilah-milah mana yang bisa dibantu. Sebagaimana ada ketentuan yang berlaku, sementara ibu yang mendatangi Biro Umum hanya karena persoalan tanah yang digunakan oleh pemerintah Biak dalam hal ini Asrama Biak yang berlokasi di Padang Bulan.

Baca Juga :  BKD Provinsi Imbau Honorer Bersabar

“Saya juga tidak bisa memutuskan seperti apa, saya sebatas menerima, menampung dan meneruskan. Selanjutnya pimpinan yang akan memutuskan seperti apa,” ucapnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Biro Umum Provinsi Papua angkat bicara perihal adanya salah satu cuitan di Facebook. Salah satu akun yang menuliskan postingannya dengan menulis ‘masyarakat asli Papua yang diusir dari Kantor Biro Umum, katanya harus minta nota dari Kepala Biro Umum baru bisa masukan proposal di bagian surat masuk. Biro umum ini sudah bagaimana nih, mohon kejelasan agar masyarakat tidak dibingungkan  dengan prosedur yang ada, trimakasih’ cuitnya.

Terkait dengan cuitan itu, Plt Kepala Biro Umum Provinsi Papua Elpius Hugi menyampaikan, semua pelayanan diberikan kepada siapa saja. Entah itu orang Papua maupun non Papua.

“Kami terbuka menerima siapa saja, karena ini kantor Gubernur Papua dan semua orang punya hak yang sama. Sehingga kita harus melayani mereka,” ucap Elpius.

Baca Juga :  BKD Provinsi Imbau Honorer Bersabar

Menurut Elpius, dalam sistem kerja Biro Umum ada ketentuan sebagaimana surat edaran Gubernur Papua yang ditanda tangani Sekda Papua. Dimana ada beberapa pembagian tugas yang dilimpahkan ke Biro Umum seperti masalah kesehatan, pendidikan dan perjalanan.

Namun lanjut Elpius, pelimpahan itu jangan diarti luaskan oleh masyarakat umum. Karena sekarang terjadi perubahan UU Nomor 2 Tahun 2001. Semua dana dialihkan ke Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya perubahan itu, masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota tidak lagi ke Provinsi Papua, mereka harus mengikuti perubahan yang ada. Tidak serta merta pemerintah Provinsi menerima semua surat atau dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Lanjut Elpius, pihaknya juga memilah-milah mana yang bisa dibantu. Sebagaimana ada ketentuan yang berlaku, sementara ibu yang mendatangi Biro Umum hanya karena persoalan tanah yang digunakan oleh pemerintah Biak dalam hal ini Asrama Biak yang berlokasi di Padang Bulan.

Baca Juga :  Kejutan di Piala Dunia U-17, Dua Raksasa Amerika Latin Tumbang di Laga Pembuka

“Saya juga tidak bisa memutuskan seperti apa, saya sebatas menerima, menampung dan meneruskan. Selanjutnya pimpinan yang akan memutuskan seperti apa,” ucapnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya