Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Karyawan Terpapar Covid-19, Harus Dilakukan Tracing

JAYAPURA-Meningkatnya angka penyebaran covid-19 dan varian Omicron di Kota Jayapura membuat Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat mulai pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIT.

  Pemerintah Kota Jayapura mengingatkan kepada perusahaan kantor pemerintah maupun swasta yang menjadi tempat pelayanan publik , untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan sudah ditemukan beberapa kantor BUMN seperti perbankan di Kota Jayapura yang karyawannya terpapar covid 19. Akhirnya,  pelayanan di kantor itu terpaksa tidak dilakukan sementara karena karyawannya dilakukan isolasi Mandiri.

   Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Dr.Ir.H.Rustan Saru, MM., meminta kepada semua kantor atau perusahaan dan pelayanan publik tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sifatnya langsung bertatap muka. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penyebaran Covid di Papua Menurun, Seminggu 118 Terkonfirmasi

  Selain itu, jika ada di tiap kantor atau perusahaan dan kantor pelayanan publik yang terpapar Covid-19 sesuai  instruksi Wali Kota Jayapura maka harus dilakukan tracing dengan swab antigen kepada semua karyawan dan jika ada yang reaktif, maka dilakukan PCR dan harus isolasi mendiri sampai hasil PCR keluar.

  “Jika hasil PCR positif, maka kita beri obat dan wajib Isoman jika tanpa gejala”katanya, Kamis (10/2)kemarin.

  Selain itu, jika memang ada perusahaan atau kantor pelayanan publik yang mau mandiri melakukan swab antigen dalam memastikan karyawannya tidak terpapar Covid-19 mempunyai anggaran sendiri tentu bisa melakukan Swab antigen Mandiri atau PCR. Dan hal ini tentu sangat bagus untuk membantu pemerintah, karena memang sudah ada perusahaan atau kantor BUMN yang melakukan hal seperti ini.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Tidak Hanya Libatkan Dinas Kesehatan

   Dr.Rustan Saru juga mengimbau pada perusahaan atau kantor pelayanan publik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengatur pelayanan dengan baik, bisa menyiapkan tempat duduk dengan menjaga jarak, dibatasi masyarakat yang datang. Bahkan jika bisa diberikan pelayanan secara online tentu lebih bagus lagi karena bisa menghindari kerumunan atau bertatap muka langsung.

  Untuk menegakan instruksi Walikota salah satu poin pentingnya adalah melakukan sweeping penerapan proses, maka pada malam hari pihaknya akan kembali melakukan patroli untuk seluruh aktivitas dibatasi sampai jam 21.00 WIT.

  Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan punya kesadaran diri dalam membantu pemerintah kota Jayapura untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika ini dilakukan dengan baik, tentu tidak lama kasus penyebaran Covid-19 bisa berkurang seperti sebelumnya. (dil/tri)

JAYAPURA-Meningkatnya angka penyebaran covid-19 dan varian Omicron di Kota Jayapura membuat Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat mulai pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIT.

  Pemerintah Kota Jayapura mengingatkan kepada perusahaan kantor pemerintah maupun swasta yang menjadi tempat pelayanan publik , untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan sudah ditemukan beberapa kantor BUMN seperti perbankan di Kota Jayapura yang karyawannya terpapar covid 19. Akhirnya,  pelayanan di kantor itu terpaksa tidak dilakukan sementara karena karyawannya dilakukan isolasi Mandiri.

   Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Dr.Ir.H.Rustan Saru, MM., meminta kepada semua kantor atau perusahaan dan pelayanan publik tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sifatnya langsung bertatap muka. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Ikuti Vaksin Cukup Tinggi

  Selain itu, jika ada di tiap kantor atau perusahaan dan kantor pelayanan publik yang terpapar Covid-19 sesuai  instruksi Wali Kota Jayapura maka harus dilakukan tracing dengan swab antigen kepada semua karyawan dan jika ada yang reaktif, maka dilakukan PCR dan harus isolasi mendiri sampai hasil PCR keluar.

  “Jika hasil PCR positif, maka kita beri obat dan wajib Isoman jika tanpa gejala”katanya, Kamis (10/2)kemarin.

  Selain itu, jika memang ada perusahaan atau kantor pelayanan publik yang mau mandiri melakukan swab antigen dalam memastikan karyawannya tidak terpapar Covid-19 mempunyai anggaran sendiri tentu bisa melakukan Swab antigen Mandiri atau PCR. Dan hal ini tentu sangat bagus untuk membantu pemerintah, karena memang sudah ada perusahaan atau kantor BUMN yang melakukan hal seperti ini.

Baca Juga :  Vaksin Booster, Daftar Dulu di Puskesmas

   Dr.Rustan Saru juga mengimbau pada perusahaan atau kantor pelayanan publik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengatur pelayanan dengan baik, bisa menyiapkan tempat duduk dengan menjaga jarak, dibatasi masyarakat yang datang. Bahkan jika bisa diberikan pelayanan secara online tentu lebih bagus lagi karena bisa menghindari kerumunan atau bertatap muka langsung.

  Untuk menegakan instruksi Walikota salah satu poin pentingnya adalah melakukan sweeping penerapan proses, maka pada malam hari pihaknya akan kembali melakukan patroli untuk seluruh aktivitas dibatasi sampai jam 21.00 WIT.

  Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan punya kesadaran diri dalam membantu pemerintah kota Jayapura untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika ini dilakukan dengan baik, tentu tidak lama kasus penyebaran Covid-19 bisa berkurang seperti sebelumnya. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya