Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Kasus Covid-19 Melandai, Aturan Dilonggarkan

JAYAPURA-Melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura,  mendorong Pemkot Jayapura untuk kembali melakukan rapat evaluasi terkait penanganan covid-19, di Halaman depan  Kantor Wali Kota,  Rabu (6/4). Rapat evaluasi Covid-19 inii diikuti tim satgas covid 19 dan jajaran OPD serta sejumlah stakeholder di Kota Jayapura.

  “Kita telah memutuskan beberapa kebijakan, menyesuaikan dengan kondisi di kota kita bahwa telah melandainya kasus di bawah angka 10 orang. Ini patut kita syukuri,” ujar Wali Kota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M. M saat memimpin rapat.

   Hasil rapat tersebut menelurkan beberapa kebijakan baru terkait pelonggaran dari aturan sebelumnya. “Ini untuk meringankan masyarakat yang selama ini sudah bersabar dengan keadaan yang sebelumnya dan mematuhi peraturan Walikota,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Landai, Harus Tetap Waspada

   Disimpulkan bahwa peribadatan dibuka 100% dengan prokes ketat untuk setiap tempat ibadah. “Bagi yang muslim salat tarawih bisa tetap dilaksanakan di Masjid dan Musala di kota. Salat Ied tetap dilaksanakan. Sedangkan perayaan hari Raya Idul Fitri khusus kunjungan keluarga saja,” jelasnya.

  Jam aktivitas masyarakat dan perekonomian diperlonggar dari yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT, menjadi dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga 24.00 WIT. “Untuk sekolah TK, PAUD, SD, DAN SMP. Bulan Maret kita 75% apakah di bulan april bisa 100% ataukah tetap daring. Atau kita ikut SOP dari dinas pendidikan yang sudah ada. Ini akan di evaluasi lagi dibulan Mei setelah hari raya. Sementara SD SMP bisa tatap muka 50% kehadiran,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Harian Covid-19  Sudah di Bawah Angka 10

  Benhur melanjutkan, untuk pelabuhan pihaknya meminta agar para penumpang harus dipastikan membeli tiket hanya dari PT. Pelni saja, bukan agen agar identitas penumpang jelas. “Untuk pelabuhan, tidak ada pemeriksaan, tapi mereka harus ikuti aturan ini yang masuk Kota Jayapura dan keluar. Untuk kapal kami tidak batasi jamnya tapi tetap ikut prokes,” tegasnya.

  Kebijakan tersebut akan berlaku pada 8 April 2022 dengan ditandai keluarnya instruksi Wali Kota Jayapura keempat. (Rhy/tri)

JAYAPURA-Melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura,  mendorong Pemkot Jayapura untuk kembali melakukan rapat evaluasi terkait penanganan covid-19, di Halaman depan  Kantor Wali Kota,  Rabu (6/4). Rapat evaluasi Covid-19 inii diikuti tim satgas covid 19 dan jajaran OPD serta sejumlah stakeholder di Kota Jayapura.

  “Kita telah memutuskan beberapa kebijakan, menyesuaikan dengan kondisi di kota kita bahwa telah melandainya kasus di bawah angka 10 orang. Ini patut kita syukuri,” ujar Wali Kota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M. M saat memimpin rapat.

   Hasil rapat tersebut menelurkan beberapa kebijakan baru terkait pelonggaran dari aturan sebelumnya. “Ini untuk meringankan masyarakat yang selama ini sudah bersabar dengan keadaan yang sebelumnya dan mematuhi peraturan Walikota,” terangnya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Lanny Jaya Pastikan 2.180 Siswa Tingkat SMP Ikuti Ujian

   Disimpulkan bahwa peribadatan dibuka 100% dengan prokes ketat untuk setiap tempat ibadah. “Bagi yang muslim salat tarawih bisa tetap dilaksanakan di Masjid dan Musala di kota. Salat Ied tetap dilaksanakan. Sedangkan perayaan hari Raya Idul Fitri khusus kunjungan keluarga saja,” jelasnya.

  Jam aktivitas masyarakat dan perekonomian diperlonggar dari yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT, menjadi dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga 24.00 WIT. “Untuk sekolah TK, PAUD, SD, DAN SMP. Bulan Maret kita 75% apakah di bulan april bisa 100% ataukah tetap daring. Atau kita ikut SOP dari dinas pendidikan yang sudah ada. Ini akan di evaluasi lagi dibulan Mei setelah hari raya. Sementara SD SMP bisa tatap muka 50% kehadiran,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Herry Temui Warga di Kampung-Kampung

  Benhur melanjutkan, untuk pelabuhan pihaknya meminta agar para penumpang harus dipastikan membeli tiket hanya dari PT. Pelni saja, bukan agen agar identitas penumpang jelas. “Untuk pelabuhan, tidak ada pemeriksaan, tapi mereka harus ikuti aturan ini yang masuk Kota Jayapura dan keluar. Untuk kapal kami tidak batasi jamnya tapi tetap ikut prokes,” tegasnya.

  Kebijakan tersebut akan berlaku pada 8 April 2022 dengan ditandai keluarnya instruksi Wali Kota Jayapura keempat. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya