Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

KPU Gelar Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-cawapres Selasa Besok

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, pada Selasa (14/11) besok. Pengundian nomor urut itu akan digelar di kantor KPU RI, sekitar pukul 18.30 WIB.
KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11)
Sementara soal masa kampanye Pilpres 2024. Menurut Idham, akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” ucap Idham.
Menurut Idham, ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan dan akan bertanding pada Pilpres 2024, di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.
“Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” pungkas Idham. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  10 Kebiasaan yang Dapat Membawamu pada Kegagalan dalam Hidup, Apa Saja? Simak!
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, pada Selasa (14/11) besok. Pengundian nomor urut itu akan digelar di kantor KPU RI, sekitar pukul 18.30 WIB.
KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11)
Sementara soal masa kampanye Pilpres 2024. Menurut Idham, akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” ucap Idham.
Menurut Idham, ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan dan akan bertanding pada Pilpres 2024, di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.
“Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” pungkas Idham. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Pulang Monitoring, Speedboad Rombongan KPU Mamberamo Raya Terbalik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya