Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

“Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut,” ungkap Inge Diana Rismawanti. Pihak DJP menekankan bahwa PPN atas pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar aktivitas menstruasi.Pemerintah menilai setiap pembahasan mengenai perubahan perlakuan pajak harus mempertimbangkan karakteristik produk, aturan yang berlaku, serta dampak luas bagi masyarakat. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

“Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut,” ungkap Inge Diana Rismawanti. Pihak DJP menekankan bahwa PPN atas pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar aktivitas menstruasi.Pemerintah menilai setiap pembahasan mengenai perubahan perlakuan pajak harus mempertimbangkan karakteristik produk, aturan yang berlaku, serta dampak luas bagi masyarakat. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  KPU Gelar Gala Dinner dengan 3 Pasang Capres-cawapres

Berita Terbaru

Artikel Lainnya