“Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut,” ungkap Inge Diana Rismawanti. Pihak DJP menekankan bahwa PPN atas pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar aktivitas menstruasi.Pemerintah menilai setiap pembahasan mengenai perubahan perlakuan pajak harus mempertimbangkan karakteristik produk, aturan yang berlaku, serta dampak luas bagi masyarakat. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut,” ungkap Inge Diana Rismawanti. Pihak DJP menekankan bahwa PPN atas pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar aktivitas menstruasi.Pemerintah menilai setiap pembahasan mengenai perubahan perlakuan pajak harus mempertimbangkan karakteristik produk, aturan yang berlaku, serta dampak luas bagi masyarakat. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q