Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa produk pembalut di Indonesia saat ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen. Ketetapan ini berlaku lantaran pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa aturan ini mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang secara umum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respon atas keluhan masyarakat di media sosial yang menilai pembalut sebagai kebutuhan primer perempuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, mekanisme penghitungan pajak menggunakan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai 11/12 dari harga jual. Sebagai ilustrasi, jika harga dasar pembalut Rp20.000, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp2.200 sehingga harga akhir menjadi Rp22.200.

Baca Juga :  47.938 Wajib Pajak di Papabrama Sudah Lapor SPT

Inge menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Daftar tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti beras, gabah, jagung, daging, hingga sayur-sayuran, namun belum mencakup pembalut.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa produk pembalut di Indonesia saat ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen. Ketetapan ini berlaku lantaran pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa aturan ini mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang secara umum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respon atas keluhan masyarakat di media sosial yang menilai pembalut sebagai kebutuhan primer perempuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, mekanisme penghitungan pajak menggunakan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai 11/12 dari harga jual. Sebagai ilustrasi, jika harga dasar pembalut Rp20.000, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp2.200 sehingga harga akhir menjadi Rp22.200.

Baca Juga :  200 Lebih Rumah Makan Gulung Tikar

Inge menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Daftar tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti beras, gabah, jagung, daging, hingga sayur-sayuran, namun belum mencakup pembalut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya