Sunday, February 1, 2026
27 C
Jayapura

Persekusi Pedagang Es Gabus Berpotensi Pelanggaran HAM

BOGOR — Peristiwa persekusi terhadap seorang pedagang es gabus yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menuai sorotan publik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menilai tindakan aparat tersebut berpotensi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi hak warga negara, termasuk hak yang tergolong non derogable rights sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

“Non derogable rights itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk hidup dan hak bebas dari penganiayaan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 28 Januari 2026.

Baca Juga :  Heli yang Membawa Presiden Iran Jatuh dan Terbakar

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara yang semestinya mereka lindungi.

Berdasarkan kronologis yang beredar di berbagai media, Dodi menilai tindakan aparat diduga bermula dari informasi awal yang belum tentu valid.

“Dapat laporan, kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan menuduh sesuatu yang belum tentu kebenarannya, aetelah itu justru diunggah ke media sosial,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjerat aparat yang bersangkutan pada pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dodi juga mengingatkan bahwa seseorang yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan pelaku tindak pidana, sehingga aparat wajib bersikap sangat hati-hati dalam menangani setiap laporan.

Baca Juga :  Bukan Hanya Permintaan Maaf, Tapi Pengakuan dan Proses Hukum

“Saya yakin sebenarnya sudah ada protap di masing-masing satuan, baik di kepolisian maupun TNI, dalam menangani laporan masyarakat,” katanya.

BOGOR — Peristiwa persekusi terhadap seorang pedagang es gabus yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menuai sorotan publik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menilai tindakan aparat tersebut berpotensi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi hak warga negara, termasuk hak yang tergolong non derogable rights sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

“Non derogable rights itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk hidup dan hak bebas dari penganiayaan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 28 Januari 2026.

Baca Juga :  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara yang semestinya mereka lindungi.

Berdasarkan kronologis yang beredar di berbagai media, Dodi menilai tindakan aparat diduga bermula dari informasi awal yang belum tentu valid.

“Dapat laporan, kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan menuduh sesuatu yang belum tentu kebenarannya, aetelah itu justru diunggah ke media sosial,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjerat aparat yang bersangkutan pada pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dodi juga mengingatkan bahwa seseorang yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan pelaku tindak pidana, sehingga aparat wajib bersikap sangat hati-hati dalam menangani setiap laporan.

Baca Juga :  Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Anies-Cak Imin Ungkap Berpuasa Sejak Malam Hari

“Saya yakin sebenarnya sudah ada protap di masing-masing satuan, baik di kepolisian maupun TNI, dalam menangani laporan masyarakat,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya