Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materi Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

 “Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 “Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” sambungnya.

Baca Juga :  APBD TA 2024 Mamteng Capai Rp 900 M, Porsi Terbesar untuk Dukungan Pemilukada

 Dalam hal ini, MK akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres. Berdasarkan situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus itu antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

 Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

  Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

 Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. 

 Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Baca Juga :  Di Jayapura Gibran Bakal Blusukan Pasar dan Bagi Susu

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

Editor: Dimas Ryandi

Sumber : Jawapos

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materi Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

 “Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 “Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” sambungnya.

Baca Juga :  APBD TA 2024 Mamteng Capai Rp 900 M, Porsi Terbesar untuk Dukungan Pemilukada

 Dalam hal ini, MK akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres. Berdasarkan situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus itu antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

 Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

  Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

 Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. 

 Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-blok, Tak Akan Ikut Kubu Manapun

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

Editor: Dimas Ryandi

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya