JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dan tingkat kesejahteraan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru honorer serta tenaga kesehatan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Edy, status kepegawaian yang diberikan kepada pegawai SPPG saat ini justru mencerminkan kondisi ketenagakerjaan yang ideal. Ia menilai pola tersebut seharusnya bisa menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam memperlakukan tenaga kerja secara adil dan profesional.
“Soal PPPK yang selama akhir-akhir ini banyak dikomentari itu, ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat PPPK bagi SPPG, ahli gizi, accounting. Bagus tuh. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi concern juga Komisi IX bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status,” kata Edy.
Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur penting yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, yakni kejelasan perintah kerja, kepastian upah, serta status kepegawaian. Ketiga aspek tersebut dinilai sebagai standar ideal yang seharusnya diterapkan secara luas.
“Jadi ini contoh yang baik bagi negara. Kalau ingin mengambil karyawan, statusnya harus jelas,” tegasnya.
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dan tingkat kesejahteraan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru honorer serta tenaga kesehatan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Edy, status kepegawaian yang diberikan kepada pegawai SPPG saat ini justru mencerminkan kondisi ketenagakerjaan yang ideal. Ia menilai pola tersebut seharusnya bisa menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam memperlakukan tenaga kerja secara adil dan profesional.
“Soal PPPK yang selama akhir-akhir ini banyak dikomentari itu, ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat PPPK bagi SPPG, ahli gizi, accounting. Bagus tuh. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi concern juga Komisi IX bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status,” kata Edy.
Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur penting yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, yakni kejelasan perintah kerja, kepastian upah, serta status kepegawaian. Ketiga aspek tersebut dinilai sebagai standar ideal yang seharusnya diterapkan secara luas.
“Jadi ini contoh yang baik bagi negara. Kalau ingin mengambil karyawan, statusnya harus jelas,” tegasnya.