Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bagi Pakai Data: Kunci Wujudkan Satu Data Indonesia

Bagi Pakai Data: Kunci Wujudkan Satu Data Indonesia

DATA merupakan kunci pembangunan yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan keputusan tepat guna serta tepat sasaran. Implikasinya pada inefisiensi sumber daya pembangunan karena tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data. Aturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi dan kemutakhiran data dan terjaga, serta dapat dibagipakaikan ke setiap pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, data-data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Permasalahan Data Saat Ini

Cita-cita mencapai satu data masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda-beda, tumpang tindih data antar instansi, perbedaan konsep dan definisi variabel antar data, data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumberdaya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, hingga resiko faktor keamanan, dan terjaganya privasi.

Tanpa adanya standarisasi dan integrasi data maka pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep dan asumsi data yang berbeda. Implikasinya, harmonisasi kebijakan pembangunan antar sektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.

Regsosek untuk Satu Data Kependudukan

Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk. Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.

 Bagi Pakai Data Regsosek dengan Prinsip Satu Data

Bagi pakai data Regsosek dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu satu standar, satu meta data, bagipakai, dan referensi data. Satu standar yang sama meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).

Baca Juga :  Meski Harga BBM Naik, Antrean Masih Tetap Terjadi

Satu meta data Regsosek akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena memiliki informasi terstruktur yang menjelaskan isi dan sumber data yang terstandar. Interoperabilitas data Regsosek memudahkan proses pemutakhiran antarsistem. Kode referensi pada setiap variabel Regsosek telah menyesuaikan kode referensi pada data induk untuk memudahkan integrasi antar sistem pengelola data.

Data merupakan kunci pembangunan yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan keputusan tepat guna serta tepat sasaran. Implikasinya pada inefisiensi sumber daya pembangunan karena tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data. Aturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi dan kemutakhiran data dan terjaga, serta dapat dibagipakaikan ke setiap pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, data-data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Permasalahan Data Saat Ini

Cita-cita mencapai satu data masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda-beda, tumpang tindih data antar instansi, perbedaan konsep dan definisi variabel antar data, data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumberdaya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, hingga resiko faktor keamanan, dan terjaganya privasi.

Tanpa adanya standarisasi dan integrasi data maka pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep dan asumsi data yang berbeda. Implikasinya, harmonisasi kebijakan pembangunan antar sektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.

 Regsosek untuk Satu Data Kependudukan

Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk. Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.

Baca Juga :  Tarif 750 Ribu Belum Final

 Bagi Pakai Data Regsosek dengan Prinsip Satu Data

Bagi pakai data Regsosek dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu satu standar, satu meta data, bagipakai, dan referensi data. Satu standar yang sama meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).

Satu meta data Regsosek akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena memiliki informasi terstruktur yang menjelaskan isi dan sumber data yang terstandar. Interoperabilitas data Regsosek memudahkan proses pemutakhiran antarsistem. Kode referensi pada setiap variabel Regsosek telah menyesuaikan kode referensi pada data induk untuk memudahkan integrasi antar sistem pengelola data.

Pengembangan sistem bagi pakai Resgosek memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, dibutuhkan kesamaan visi dan pemahaman pengelolaan satu data serta peningkatan kapasitas pengelola sistem dan data hingga di tingkat desa/kelurahan. Regsosek merupakan data yang dibangun dari pendekatan kebutuhan (demand driven) dan aspirasi dari bawah (bottom up), artinya desa/kelurahan yang mengumpulkan, memutakhirkan, dan terlibat dalam tata kelola serta pemanfaatannya. Oleh sebab itu, desa/kelurahan harus dipastikan memiliki kapasitas terstandar dalam tata kelola data Regsosek.

Bagi Pakai Untuk Manfaat Program Yang Lebih Optimal

Bagi pakai data akan menjadikan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik, mulai dari penetapan target-target pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan memutakhirkan datanya secara mandiri. Berbagai sektor akan terlayani mulai dari pengelolaan layanan pendidikan sampai pada manajemen pengendalian bencana alam maupun non-alam, penyaluran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Regsosek dengan sistem bagi pakai data antara instansi pemerintah, non pemerintah, akademisi dan masyarakat umum akan menjadi kunci transparansi penetapan target-target pembangunan. Pada akhirnya Regsosek sebagai data sosial ekonomi kependudukan yang terstandar, mutakhir, terpadu, aman, inklusif, dan dapat dibagi pakaikan akan menjadi modal kuat untuk menyelenggarakan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. (**)

Bagi Pakai Data: Kunci Wujudkan Satu Data Indonesia

DATA merupakan kunci pembangunan yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan keputusan tepat guna serta tepat sasaran. Implikasinya pada inefisiensi sumber daya pembangunan karena tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data. Aturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi dan kemutakhiran data dan terjaga, serta dapat dibagipakaikan ke setiap pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, data-data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Permasalahan Data Saat Ini

Cita-cita mencapai satu data masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda-beda, tumpang tindih data antar instansi, perbedaan konsep dan definisi variabel antar data, data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumberdaya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, hingga resiko faktor keamanan, dan terjaganya privasi.

Tanpa adanya standarisasi dan integrasi data maka pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep dan asumsi data yang berbeda. Implikasinya, harmonisasi kebijakan pembangunan antar sektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.

Regsosek untuk Satu Data Kependudukan

Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk. Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.

 Bagi Pakai Data Regsosek dengan Prinsip Satu Data

Bagi pakai data Regsosek dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu satu standar, satu meta data, bagipakai, dan referensi data. Satu standar yang sama meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).

Baca Juga :  Indra Kenz Minta Maaf, Polisi Buru Pelaku Lain

Satu meta data Regsosek akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena memiliki informasi terstruktur yang menjelaskan isi dan sumber data yang terstandar. Interoperabilitas data Regsosek memudahkan proses pemutakhiran antarsistem. Kode referensi pada setiap variabel Regsosek telah menyesuaikan kode referensi pada data induk untuk memudahkan integrasi antar sistem pengelola data.

Data merupakan kunci pembangunan yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan keputusan tepat guna serta tepat sasaran. Implikasinya pada inefisiensi sumber daya pembangunan karena tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data. Aturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi dan kemutakhiran data dan terjaga, serta dapat dibagipakaikan ke setiap pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, data-data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Permasalahan Data Saat Ini

Cita-cita mencapai satu data masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda-beda, tumpang tindih data antar instansi, perbedaan konsep dan definisi variabel antar data, data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumberdaya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, hingga resiko faktor keamanan, dan terjaganya privasi.

Tanpa adanya standarisasi dan integrasi data maka pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep dan asumsi data yang berbeda. Implikasinya, harmonisasi kebijakan pembangunan antar sektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.

 Regsosek untuk Satu Data Kependudukan

Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk. Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.

Baca Juga :  Presiden Diminta Hindari Kegaduhan Baru

 Bagi Pakai Data Regsosek dengan Prinsip Satu Data

Bagi pakai data Regsosek dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu satu standar, satu meta data, bagipakai, dan referensi data. Satu standar yang sama meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).

Satu meta data Regsosek akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena memiliki informasi terstruktur yang menjelaskan isi dan sumber data yang terstandar. Interoperabilitas data Regsosek memudahkan proses pemutakhiran antarsistem. Kode referensi pada setiap variabel Regsosek telah menyesuaikan kode referensi pada data induk untuk memudahkan integrasi antar sistem pengelola data.

Pengembangan sistem bagi pakai Resgosek memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, dibutuhkan kesamaan visi dan pemahaman pengelolaan satu data serta peningkatan kapasitas pengelola sistem dan data hingga di tingkat desa/kelurahan. Regsosek merupakan data yang dibangun dari pendekatan kebutuhan (demand driven) dan aspirasi dari bawah (bottom up), artinya desa/kelurahan yang mengumpulkan, memutakhirkan, dan terlibat dalam tata kelola serta pemanfaatannya. Oleh sebab itu, desa/kelurahan harus dipastikan memiliki kapasitas terstandar dalam tata kelola data Regsosek.

Bagi Pakai Untuk Manfaat Program Yang Lebih Optimal

Bagi pakai data akan menjadikan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik, mulai dari penetapan target-target pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan memutakhirkan datanya secara mandiri. Berbagai sektor akan terlayani mulai dari pengelolaan layanan pendidikan sampai pada manajemen pengendalian bencana alam maupun non-alam, penyaluran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Regsosek dengan sistem bagi pakai data antara instansi pemerintah, non pemerintah, akademisi dan masyarakat umum akan menjadi kunci transparansi penetapan target-target pembangunan. Pada akhirnya Regsosek sebagai data sosial ekonomi kependudukan yang terstandar, mutakhir, terpadu, aman, inklusif, dan dapat dibagi pakaikan akan menjadi modal kuat untuk menyelenggarakan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. (**)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya