Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Rapat Paripurna Penutupan DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang, Ini Rinciannya

 JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Rapat Paripurna Penutupan DPR RI keanggotaan periode 2019-2024. Dalam kesempatan itu, Puan turut mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Tanpa terasa, masa bakti selama lima tahun telah kita jalani sejak tanggal 1 Oktober 2019 dan hari ini kita berada pada hari terakhir,” kata Puan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menjadi rapat terakhir DPR periode 2019-2024. Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Kerja Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah dilakukan selama 5 tahun.
Dalam kesempatan itu, Puan turut mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Setelah itu, dilanjutkan pembacaan empat laporan atau hasil pembahasan dari Panitia Angket dan Tim Pengawas diikuti dengan pengambilan keputusan.
Puan menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun, DPR RI periode 2019-2024 telah membangun kerja bersama yang harmonis, tetapi penuh dinamika. Kerja yang dilakukan DPR memiliki komitmen untuk kepentingan negara dan kepentingan rakyat.
“Kerja bersama tersebut tidak akan tercipta tanpa adanya gotong royong,” tegas Puan.
Selain mengesahkan sejumlah UU, rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan yang kemudian diambil keputusan, yakni laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji.
Kemudian laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dan laporan Tim Pengawasan terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:
 1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
10. UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (*)
SUMBER: JAWAPOS
Baca Juga :  Janji Independen, Anwar Usman Tolak Mundur
 JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Rapat Paripurna Penutupan DPR RI keanggotaan periode 2019-2024. Dalam kesempatan itu, Puan turut mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Tanpa terasa, masa bakti selama lima tahun telah kita jalani sejak tanggal 1 Oktober 2019 dan hari ini kita berada pada hari terakhir,” kata Puan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menjadi rapat terakhir DPR periode 2019-2024. Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Kerja Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah dilakukan selama 5 tahun.
Dalam kesempatan itu, Puan turut mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Setelah itu, dilanjutkan pembacaan empat laporan atau hasil pembahasan dari Panitia Angket dan Tim Pengawas diikuti dengan pengambilan keputusan.
Puan menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun, DPR RI periode 2019-2024 telah membangun kerja bersama yang harmonis, tetapi penuh dinamika. Kerja yang dilakukan DPR memiliki komitmen untuk kepentingan negara dan kepentingan rakyat.
“Kerja bersama tersebut tidak akan tercipta tanpa adanya gotong royong,” tegas Puan.
Selain mengesahkan sejumlah UU, rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan yang kemudian diambil keputusan, yakni laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji.
Kemudian laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dan laporan Tim Pengawasan terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:
 1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
10. UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (*)
SUMBER: JAWAPOS
Baca Juga :  Prabowo-Gibran Mulai Kuatkan Koalisi dan Matangkan Program

Berita Terbaru

Artikel Lainnya