Monday, June 30, 2025
23.5 C
Jayapura

MK Perintahkan Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pemilu Daerah Dikritik

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan DPD dipisah dengan pilkada dan pemilihan DPRD. Aturan ini mulai berlaku pada pemilu 2029 mendatang.

Dengan putusan itu, tidak boleh lagi pemilu secara serentak. Diharapkan putusan ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan,” ujar Henry, Senin (30/6).

Baca Juga :  Komisioner Baru Segera Konsolidasi

Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

Dengan begitu, MK telah menciptakan norma waktu baru terkait pelaksanaan pemilu. “Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” jelasnya.

“Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah,” tandasnya.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan DPD dipisah dengan pilkada dan pemilihan DPRD. Aturan ini mulai berlaku pada pemilu 2029 mendatang.

Dengan putusan itu, tidak boleh lagi pemilu secara serentak. Diharapkan putusan ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan,” ujar Henry, Senin (30/6).

Baca Juga :  Bahas Rencana Kerja selama Setahun Klasis GKI Baliem Yalimo Gelar Rakor III

Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

Dengan begitu, MK telah menciptakan norma waktu baru terkait pelaksanaan pemilu. “Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” jelasnya.

“Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya