Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan 

BOVEN DIGOEL- Ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang berhasil disita oleh petugas Polsek Jair di Polres Boven Digoel selama ini, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Jair, Sabtu (25/6).

Berdasrkan rilis yang diterima media ini, sedikitnya 1.200 botol Miras berbagai merek dimusnahkan. Ini merupakan barang bukti minuman keras operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga Kamtibmas yang dilakukan Polsek Jair.

Kapolsek Jair Ipda Florentinus jati, S.Trk mengungkapkan, Miras menjadi sumber permasalahan yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah Distrik Jair.

Namun polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran dan komitmen semua pihak. Karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan berdasarkan kesepakatan seluruh elemen Distrik Jair, mulai dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, semua sepakat untuk tolak peredaran Miras di Distrik Jair.

Baca Juga :  Mangkrak, Pemprov Papua Selatan Siap Lanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B

‘’Saya harap masyarakat jauhi Miras, karena Miras sering menjadi awal terjadinya suatu tindak pindana yang terjadi yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,’’ katanya. 

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dari Kampung Asikie, Getentiri dan berbagai divisi wilayah perusahaan.(ulo/tho)

BOVEN DIGOEL- Ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang berhasil disita oleh petugas Polsek Jair di Polres Boven Digoel selama ini, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Jair, Sabtu (25/6).

Berdasrkan rilis yang diterima media ini, sedikitnya 1.200 botol Miras berbagai merek dimusnahkan. Ini merupakan barang bukti minuman keras operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga Kamtibmas yang dilakukan Polsek Jair.

Kapolsek Jair Ipda Florentinus jati, S.Trk mengungkapkan, Miras menjadi sumber permasalahan yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah Distrik Jair.

Namun polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran dan komitmen semua pihak. Karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan berdasarkan kesepakatan seluruh elemen Distrik Jair, mulai dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, semua sepakat untuk tolak peredaran Miras di Distrik Jair.

Baca Juga :  KPK Ungkap Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

‘’Saya harap masyarakat jauhi Miras, karena Miras sering menjadi awal terjadinya suatu tindak pindana yang terjadi yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,’’ katanya. 

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dari Kampung Asikie, Getentiri dan berbagai divisi wilayah perusahaan.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya