Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

MRP Ingatkan Pemerintah,  Program Otsus Harus Bisa Dirasakan Masyarakat Kampung

SENTANI -Anggota Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari mengatakan, sangat penting anggota MRP turun langsung ke lapangan guna menjaring aspirasi masyarakat khususnya OAP, karena MRP sebagai lembaga representasi kultural  Orang Asli Papua (OAP) memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Dalam rangka perlindungan hak-hak OAP, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan  perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

Oleh karena itu, tugas dan wewenang MRP sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Diharapkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah dan legislatif atau dewan bisa menerima aspirasi apa yang telah didapatkan MRP saat menjaring aspirasi masyarakat.

“Kita sudah menjaring aspirasi masyarakat di kawasan Tabi, dimana persoalan yang dihadapi masyarakat adat OAP khususnya di kampong- kampung sampai saat ini masih ada masyarakat di kampung belum merasakan secara utuh kehadiran Otsus, sehingga kita terus kawal,”jelasnya.

Baca Juga :  Bantuan Pemberdayaan Petani Aktif di Kampung Harus Ada dari Alokasi Dana Desa

Untuk itu, Mama Orpa Nari meminta kepada pemerintah dari pusat hingga daerah harus bisa mengawal program Otsus ini hingga maksimal,  sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat adat di kampong- kampong,  supaya kehadiran Otsus bisa dirasakan masyarakat kampung dengan baik.

Jangan malah pemerintah daerah membuat program sendiri melalui dana Otsus tanpa menjaring aspirasi masyarakat dari bawah. Hasilnya apa yang dibuat oleh pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat OAP di kampong- kampong, karena selama ini pada saat anggota MRP menjaring aspirasi masyarakat di kampong,  masih banyak keluhan yang disampaikan bahwa program pemerintah tidak dirasakan dengan baik.

  “Kami harap pemerintah dalam menjalankan program Otsus di masing- masing OPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung, jangan membuang program yang tidak  tepat sasaran pada masyarakat kampung,”jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun mengabdi, Sejumlah Infrastruktur Kampung Dibangun

Diakui, salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Tugas inilah yang saat ini kami emban, sehingga kami butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi yang sudah kami terima dari masyarakat kampung,”tegasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

SENTANI -Anggota Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari mengatakan, sangat penting anggota MRP turun langsung ke lapangan guna menjaring aspirasi masyarakat khususnya OAP, karena MRP sebagai lembaga representasi kultural  Orang Asli Papua (OAP) memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Dalam rangka perlindungan hak-hak OAP, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan  perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

Oleh karena itu, tugas dan wewenang MRP sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Diharapkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah dan legislatif atau dewan bisa menerima aspirasi apa yang telah didapatkan MRP saat menjaring aspirasi masyarakat.

“Kita sudah menjaring aspirasi masyarakat di kawasan Tabi, dimana persoalan yang dihadapi masyarakat adat OAP khususnya di kampong- kampung sampai saat ini masih ada masyarakat di kampung belum merasakan secara utuh kehadiran Otsus, sehingga kita terus kawal,”jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun mengabdi, Sejumlah Infrastruktur Kampung Dibangun

Untuk itu, Mama Orpa Nari meminta kepada pemerintah dari pusat hingga daerah harus bisa mengawal program Otsus ini hingga maksimal,  sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat adat di kampong- kampong,  supaya kehadiran Otsus bisa dirasakan masyarakat kampung dengan baik.

Jangan malah pemerintah daerah membuat program sendiri melalui dana Otsus tanpa menjaring aspirasi masyarakat dari bawah. Hasilnya apa yang dibuat oleh pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat OAP di kampong- kampong, karena selama ini pada saat anggota MRP menjaring aspirasi masyarakat di kampong,  masih banyak keluhan yang disampaikan bahwa program pemerintah tidak dirasakan dengan baik.

  “Kami harap pemerintah dalam menjalankan program Otsus di masing- masing OPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung, jangan membuang program yang tidak  tepat sasaran pada masyarakat kampung,”jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Bupati Dipersiapkan Jadi Kantor Gubernur PPS Sementara

Diakui, salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Tugas inilah yang saat ini kami emban, sehingga kami butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi yang sudah kami terima dari masyarakat kampung,”tegasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya