Monday, November 10, 2025
25.8 C
Jayapura

Kementerian Komdigi Awasi Fotografer Jalanan untuk Lindungi Data Pribadi

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang biasa dibilang “fotografer ngamen”. Hal ini menyusul kekhawatiran publik akibat potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Saat ini, fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat di ruang umum sedang ramai diperbincangkan di media sosial.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bahkan, dia menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Baca Juga :  Warga Heboh Ikan Hiu yang Terdampar

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Dia pun mengingatkan para fotografer juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya. Menurutnya, masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang biasa dibilang “fotografer ngamen”. Hal ini menyusul kekhawatiran publik akibat potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Saat ini, fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat di ruang umum sedang ramai diperbincangkan di media sosial.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bahkan, dia menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Baca Juga :  Tak Ada IKN di Visi Misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ada

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Dia pun mengingatkan para fotografer juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya. Menurutnya, masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya