Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Momen Cak Imin Kena Tegur Ketua MK saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, capres Anies Baswedan sempat menyampaikan pendapat dalam sidang pendahuluan. Anies menyebut, berbagai praktik penyimpangan terjadi saat gelaran Pemilu 2024, salah satunya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Anies menyampaikan pendapatnya.
Anies pun membeberkan praktik culas lainnya. Ia mengungkapkan, aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.
“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” cetus Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa bentuk praktik lancung ini biasanya dilihat dalam Pilkada. Namun, kini terjadi pada skala yang lebih besar, yakni Pilpres.
Oleh karena itu, Anies menekankan bahwa dirinya akan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Izinkan kami nanti melalui tim hukum nasional dan Timnas Amin akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK ini,” pungkas Anies. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  MK Terima 273 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Sementara itu, capres Anies Baswedan sempat menyampaikan pendapat dalam sidang pendahuluan. Anies menyebut, berbagai praktik penyimpangan terjadi saat gelaran Pemilu 2024, salah satunya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Anies menyampaikan pendapatnya.
Anies pun membeberkan praktik culas lainnya. Ia mengungkapkan, aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.
“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” cetus Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa bentuk praktik lancung ini biasanya dilihat dalam Pilkada. Namun, kini terjadi pada skala yang lebih besar, yakni Pilpres.
Oleh karena itu, Anies menekankan bahwa dirinya akan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Izinkan kami nanti melalui tim hukum nasional dan Timnas Amin akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK ini,” pungkas Anies. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Tok! Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya