Wednesday, December 24, 2025
31.4 C
Jayapura

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, GS kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Pramuka Tak Lagi jadi Ekskul Wajib, P2G: Siswa Diberi Keleluasaan Memilih

Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jawapos.com)

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Tegaskan Larangan Berbisnis bagi Prajurit TNI Aktif

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, GS kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jawapos.com)

Baca Juga :  Menkumham Klarifikasi Soal Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Jadi Tersangka KPK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya