Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.
Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.
Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.
Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.
Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)
Sumber: manadopost.id | Jawapos