Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Diduga Kolusi dan Nepotisme, Dilaporkan ke KPK

Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.

Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.

Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.

Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.

Baca Juga :  Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap

Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)

Sumber: manadopost.id       |     Jawapos

Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.

Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.

Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.

Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.

Baca Juga :  TNI AD Akan Bangun Kodam di Semua Provinsi

Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)

Sumber: manadopost.id       |     Jawapos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya