Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat

JAKARTA–Aparatur sipil negara (ASN) tak boleh main-main dengan jam kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti, bagi yang lalai akan langsung diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja misalnya, bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut. Dalam SE ini, ia meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga :  Biden Peringatkan: Akan jadi Kesalahan Besar Jika Israel Ingin Duduki Gaza

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

”PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif ASN baik instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. PPK wajib melakukan pengawasan terhadap ASN agar jam kerja ditaati sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dilaksanakan guna menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. Selain itu, jam kerja ini berhubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sebagai salah satu tugas ASN.

Baca Juga :  Hari Pertama 16 Kloter sudah Tiba di Madinah

Dia memahami, bahwa saat ini masih ada ASN yang mungkin masih menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Menurutnya, kondisi ini tak jadi masalah. Pengawasan pola kerja ini pun tetap dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

”Pengawasan ini juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta, percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” papar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. (mia/JPG)

JAKARTA–Aparatur sipil negara (ASN) tak boleh main-main dengan jam kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti, bagi yang lalai akan langsung diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja misalnya, bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut. Dalam SE ini, ia meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Korpri, Dinkes Papua Tergetkan 500 Warga dan ASN Divaksin

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

”PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif ASN baik instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. PPK wajib melakukan pengawasan terhadap ASN agar jam kerja ditaati sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dilaksanakan guna menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. Selain itu, jam kerja ini berhubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sebagai salah satu tugas ASN.

Baca Juga :  Wukuf 8 Juli, Masa Tinggal Jamaah Tetap 42 Hari

Dia memahami, bahwa saat ini masih ada ASN yang mungkin masih menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Menurutnya, kondisi ini tak jadi masalah. Pengawasan pola kerja ini pun tetap dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

”Pengawasan ini juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta, percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” papar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. (mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya