JAKARTA-Berdasar hasil evaluasi bersama Tim SAR Gabungan pada Jumat malam (23/1), Basarnas memutuskan untuk menghentikan operasi SAR kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan secara langsung keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa dalam evaluasi, pihaknya sudah meminta masukan dan pandangan dari semua unsur yang terlibat dalam operasi SAR sejak Sabtu pekan lalu (17/1).
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian dan evakuasi terhadap kecelakaan pesawat PK-THT saya nyatakan selesai,” kata dia tegas.
Selanjutnya, Kantor SAR Makassar akan melaksanakan operasi kesiapsiagaan. Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi laporan dari masyarakat apabila menemukan body part yang masih tersisa di lokasi kecelakaan Pesawat ATR 42-500.
”Operasi kesiapsiagaan ditujukan andai saja ada laporan dari masyarakat, misalkan ada body part yang ditemukan yang tersisa, itu kewajiban bagi basarnas untuk melakukan operasi evakuasi,” ujarnya.
JAKARTA-Berdasar hasil evaluasi bersama Tim SAR Gabungan pada Jumat malam (23/1), Basarnas memutuskan untuk menghentikan operasi SAR kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan secara langsung keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa dalam evaluasi, pihaknya sudah meminta masukan dan pandangan dari semua unsur yang terlibat dalam operasi SAR sejak Sabtu pekan lalu (17/1).
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian dan evakuasi terhadap kecelakaan pesawat PK-THT saya nyatakan selesai,” kata dia tegas.
Selanjutnya, Kantor SAR Makassar akan melaksanakan operasi kesiapsiagaan. Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi laporan dari masyarakat apabila menemukan body part yang masih tersisa di lokasi kecelakaan Pesawat ATR 42-500.
”Operasi kesiapsiagaan ditujukan andai saja ada laporan dari masyarakat, misalkan ada body part yang ditemukan yang tersisa, itu kewajiban bagi basarnas untuk melakukan operasi evakuasi,” ujarnya.