Mahasiswa UMY Gugat Pasal UU Lalu Lintas ke MK

Setelah insiden itu, Reihan mengaku sempat mengalami syok dan dibantu warga sekitar untuk bangkit serta mengamankan kendaraannya. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.

Pasal yang diuji mengatur sejumlah kewajiban pengemudi, mulai dari berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi rambu serta marka jalan, hingga kewajiban mengenakan sabuk keselamatan dan helm standar nasional.

Selain itu, pasal tersebut juga memuat ketentuan terkait pemeriksaan kendaraan di jalan, kewajiban menunjukkan surat-surat kendaraan, serta larangan membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping.

Baca Juga :  Tahun ini Tak Ada Rekrutmen Untuk Beasiswa Otsus 

Dalam persidangan pendahuluan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada pemohon. Hakim Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk memperjelas argumentasi mengenai hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialaminya.

Hakim Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan agar pemohon memperdalam kajian dengan mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur permohonan agar memenuhi syarat formal.

Majelis menekankan, perbaikan tersebut penting agar permohonan dapat dinilai secara komprehensif, terlepas dari apakah nantinya gugatan akan dikabulkan atau tidak dalam pokok perkara. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Dites PCR, Lima CJH Positif

Setelah insiden itu, Reihan mengaku sempat mengalami syok dan dibantu warga sekitar untuk bangkit serta mengamankan kendaraannya. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.

Pasal yang diuji mengatur sejumlah kewajiban pengemudi, mulai dari berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi rambu serta marka jalan, hingga kewajiban mengenakan sabuk keselamatan dan helm standar nasional.

Selain itu, pasal tersebut juga memuat ketentuan terkait pemeriksaan kendaraan di jalan, kewajiban menunjukkan surat-surat kendaraan, serta larangan membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping.

Baca Juga :  BPKB Elektronik Resmi Diterapkan untuk Kendaraan Roda Empat Baru

Dalam persidangan pendahuluan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada pemohon. Hakim Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk memperjelas argumentasi mengenai hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialaminya.

Hakim Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan agar pemohon memperdalam kajian dengan mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur permohonan agar memenuhi syarat formal.

Majelis menekankan, perbaikan tersebut penting agar permohonan dapat dinilai secara komprehensif, terlepas dari apakah nantinya gugatan akan dikabulkan atau tidak dalam pokok perkara. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tahun ini Tak Ada Rekrutmen Untuk Beasiswa Otsus 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya